Berita Terkini Pamekasan
Mendapat Protes, Baleg DPR RI Akui RUU Penyiaran Sulit Disetujui
Nampaknya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini mendapat protes dan pertentangan kalangan jurnalis dari tingkat daerah hingga
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muchsin Rasjid
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Nampaknya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini mendapat protes dan pertentangan kalangan jurnalis dari tingkat daerah hingga pusat, lantaran terdapat pasal yang dianggap memberangus kebebasan pers, sulit disetujui oleh DPR RI maupun pemerintah.
Selain, saat ini waktunya mepet dan untuk pembahasan tinggal dua kali sidang, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu kini mengembalikan lagi draf RUU itu ke Komisi I DPR RI, selaku pengusul RUU untuk dilakukan perbaikan.
“Kami minta kepada Komisi I, untuk konsolidasi terlebih dahulu. Khususnya kepada jurnalis dan pelaku media. Karena materi muatan di dalam pasal itu, dianggap memberangus kebebasan pers."
"Dan ini tidak boleh terjadi. Jika ini dipaksakan, sama halnya zaman ini mundur ke masa otoritarian,” kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, saat dialog dengan puluhan wartawan Pamekasan, Minggu (26/5/2024).
Menurut Awiek, panggilan Achmad Baidowi, mantan wartawan Pamekasan, ini mengatakan, RUU Penyiaran yang menimbulkan kegaduhan lantaran mendapat penolakan dari kalangan jurnalis di seluruh wilayah, dinyatakan belum final dan masih diperlukan disharmonisasi di baleg, termasuk pasal yang ditolak.
Awiek, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menyatakan, dirinya selaku politisi dan mantan wartawan, untuk periode saat ini RUU itu sulit direalisasi, selain waktunya mepet, juga banyaknya desakan public dan kontroversi.
Ia minta komisi I mendengarkan aspirasi publik dan memperhatikan keputusan MK, mengenai RUU harus memenuhi partisipasi bermakna.
Yakni, kepada orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Dikatakan, menyangkut RUU Penyiaran, DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat.
"Apalagi, RUU yang beredar saat ini bukan produk yang final. Sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” kata Awiek.
Selanjutnya Awiek, menyambut baik, apresiai teman-teman jurnalis, terutama di Pamekasan, yang masih memiliki daya kritis.
Artinya tidak kehilangan nalar kritisnya. Nalar perlawanan melalui karya jurnalistiknya.
Termasuk aksi–aksi di lapangan dan salah satunya wartawan ada yang terpaksa datang ke DRR RI di Jakarta.
Awiek berjanji, setelah komisi I, memperbaiki RUU itu dan dilakukan diharmonisasi, dirinya akan memimpin langsung rapat antara baleg dengan Komisi I.
Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Tribun Madura
TribunMadura.com
8 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pamekasan, Polisi: Bukan Kekenyangan |
![]() |
---|
Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Pamekasan Bekuk 19 Tersangka, Sita Sabu dan Pil Inex |
![]() |
---|
Waspada! Campak Melonjak di Pamekasan, 177 Positif dan 5 Korban Jiwa |
![]() |
---|
BPBD Pamekasan Siaga Kekeringan, 50 Tandon Air Siap Didistribusikan ke Desa Terdampak |
![]() |
---|
Jaga Keamanan Laut, Satpolairud Polres Pamekasan Patroli di Branta Pesisir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.