Berita Terkini Surabaya

Tampang 2 Bang Jago Pengeroyok Penjaga Warkop di Surabaya, Tersinggung Ditanya Hal Sepele

Kelakuan dua pemuda berkawan karib berinisial DBW warga Gunung Anyar, Surabaya, dan ADA warga Wonocolo, Surabaya, memang keterlaluan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Luhur Pambudi
Saat kedua tersangka; DBW dan ADA diinterogasi Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol M. Sholeh, Rabu (29/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kelakuan dua pemuda berkawan karib berinisial DBW warga Gunung Anyar, Surabaya, dan ADA warga Wonocolo, Surabaya, memang keterlaluan.

Sekadar ditanya mengenai alasannya mendorong motor pada malam hari oleh seorang penjual warkop, mereka mengeroyok si penanya hingga babak belur.

Seperti tak cukup dengan membuat korban tak berdaya, dua bang jago juga sempat melakukan pengerusakan terhadap inventaris bangunan warkop milik korban.

Kedua tersangka melempari area warkop korban menggunakan bebatuan yang terdapat pada taman jalan di dekat lokasi.

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol M Sholeh mengatakan, pemicu aksi pengerusakan tersebut, terbilang sepele.

Para tersangka berdalih tersinggung saat ditanyai oleh korban berinisial MSS, karena alasannya mendorong motor melintasi depan warkopnya.

Ternyata, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, para tersangka sedang dalam keadaan mabuk.

"Nah dia ditanya begitu malah ngamuk. Penjaga warkopnya dipukuli, dan dilempari pakai batu. Akhirnya si korban laporan. Lalu kami amankan," ujarnya, Rabu (29/5/2024).

Berdasarkan rekam jejak kejahatan mereka. Tersangka DBW merupakan residivis atau pernah ditahan atas kasus kejahatan serupa.

"Belum ada. Cuma dia residivis kasus yang sama. Rata rata kasus penganiayaan, Pasal 351," pungkasnya.

Sementara itu, Tersangka DBW mengaku memanfaatkan beberapa benda yang berada di dekat lokasi untuk melakukan penganiayaan dan pengerusakan warkop terhadap korban.

Dan mengenai pemicu awal aksi kekerasan tersebut.

Ia tak menampik bahwa saat itu, dirinya dalam keadaan mabuk usai pesta miras, pada Rabu (10/3/2024) malam.

"Saya minum miras sama teman saya ini. Benda-benda batu dan gelas, ya ada di situ. Saya dulu residivis kasus yang sama, Pasal 351," kata Tersangka DBW.

Lalu, Tersangka ADA mengaku dirinya baru pertama kali berurusan dengan hukuman karena kejahatan.

"Saya bukan residivis. Ini pertama kali," kata Tersangka ADA.

Ikuti berita seputar Surabaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved