Pilkada Sumenep 2024
Guru ASN Pulau Kangean Sumenep Daftar Bacabup ke PPP, Mundur Jika Ditetapkan Jadi Pasangan Calon
Syamsul Arifin, salah satu guru di SMA Negeri yang berstatus ASN dari Pulau Kangean Sumenep ini berani mendaftarkan diri ke DPC PPP sebagai Bacabup
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Syamsul Arifin, salah satu guru di SMA Negeri yang berstatus ASN dari Pulau Kangean Sumenep ini berani mendaftarkan diri ke DPC PPP sebagai Bacabup Sumenep 2024.
Warga asal Kepulauan Kangean Sumenep itu datang sendirian ke DPC PPP Sumenep pada Selasa (28/5/2024) lalu.
Arif sapaan akrab Syamsul Arifin ini mengaku siap mundur dari aparatur sipil negara jika nanti ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.
"Kami sudah paham konsekuensinya ketika seorang ASN berkiprah di politik praktis."
"Kami sudah hitung semuanya dan pasti akan mundur dari ASN kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon," tutur Arif pada TribunMadura.com.
Terpisah, Kacabdin (Kepala Cabang Dinas Pendidikan) Jawa Timur (Jatim) Wilayah Sumenep, Budi Sulistyo memilih bungkam terkait guru yang aktif berstatus ASN ini mendekati partai politik dan bahkan mendaftarkan diri sebagai Bacabup Sumenep 2024 ke DPC PPP.
Dikonfirmasi berkali-kali pada Kamis - Sabtu (30 Mei - 2 Juni 2024) Budi Sulistyo melalui nomer WhatsApp pribadinya tidak pernah merespon meskipun terlihat aktif.
Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi, terkait aktivitas politik bagi ASN.
Mengingat, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dalam pasal 11 huruf C, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan parpol.
Kemudian, poin A menjelaskan PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Poin C menjelaskan bahwa PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Poin D menjelaskan PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.
Ikuti berita seputar Sumenep
Fauzi-Imam Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Sumenep 2024 |
![]() |
---|
Soal Rekomendasi Coblosan Ulang di Kecamatan Guluk-Guluk, Ini Kata KPU Sumenep |
![]() |
---|
Selain Coblosan Ulang, Bawaslu Sumenep Juga Minta KPU Evaluasi Ketua dan Anggota KPPS di Guluk-Guluk |
![]() |
---|
Quick Count Lembaga Survei TerUKUR Fauzi-Imam Menang Pilkada Sumenep 2024, Relawan: Kode Alam |
![]() |
---|
Bawaslu Sumenep Rekomendasikan 1 TPS di Kecamatan Guluk-Guluk Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.