Berita Gresik

Foto Syur Gadis 13 Tahun Asal Gresik Ada di Tangan Sang Pacar, Terancam Viral Jika Tak Lakukan 1 Hal

Pertimbangan Majelis Hakim menghukum berat atas perbuatan terdakwa AIK alias Abdul Dilan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat

Penulis: Soegiyono | Editor: Januar
TribunMadura/ Sugiyono
ASUSILA – Terdakwa AIK alias AD (Baju Oren) keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Gresik atas kasus asusila, Rabu (3/7/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Terdakwa AIK alias Abdul Dilan (20), warga Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, dihukum penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta, subsider tiga bulan kurungan, Rabu (3/7/2024).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Fitra Dewi Nasution, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa AIK alias Abdul Dilan dengan hukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Fitra Dewi Nasution.

Pertimbangan Majelis Hakim menghukum berat atas perbuatan terdakwa AIK alias Abdul Dilan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan masa depan anak korban.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Putusan tersebut langsung ditanggapi oleh terdakwa AIK alias Abdul Dilan yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksanaka yaitu Dian Yanuarini Herryanti, dengan menerima putusan Majelis Hakim.

"Menerima yang mulia," kata terdakwa Abdul Dilan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik yaitu Nur Afrida, menyatakan pikir-pikir.menuntut terdakwa AIK alias Abdul Dilan dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Nur Afrida.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sebuah celana panjang berwarna biru, sebuah hoodie lengan panjang berwarna hitam, sebuah celana panjang berwarna cokelat dikembalikan terhadap saksi korban berinisial TAP yang masih usia 13 Tahun.

Diketahui, perbuatan cabul layaknya suami istri dilakukan terdakwa AIK alias Abdul Dilan sebanyak 3 kali pada bulan April 2023.

Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto syur korban yang masih usia 13 tahun.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved