Berita Terkini Mojokerto

Perselingkuhan ASN dan Honorer Coreng Wajah Pemkab Mojokerto, Inspektorat dan BKPSDM Turun Tangan

Pemkab Mojokerto bakal menindak tegas terhadap oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Proses mediasi dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN Mojokerto, Balai Desa Sambiroto, Selasa (2/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto bakal menindak tegas terhadap oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan.

Dugaan perselingkuhan sesama pegawai hingga digerebek suaminya di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto tersebut bahkan telah mencoreng instansi Pemerintah Daerah Mojokerto.

Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko menegaskan pihaknya segera menindak lanjuti terkait oknum ASN dengan pegawai non ASN yang diduga terlibat dugaan perselingkuhan.

"Pasti sikap Pemkab sudah memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk segera menindak lanjuti, mempelajari kasusnya," jelasnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

Oknum ASN inisial RPSW (34) yang diduga selingkuh dengan rekan kerja IM (40) adalah pegawai aktif di lingkup Pemkab Mojokerto.

Keduanya diketahui merupakan rekan kerja di bagian Administrasi Pembangunan di bawah naungan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.

"Informasinya seperti itu, tapi yang saya dengar yang laki-laki itu masih honorer."

"Kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan kita tindak," kata Teguh Gunarko.

Ia mengungkapkan petugas Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Mojokerto masih bekerja untuk mengkaji kasus tersebut.

"Inspektorat mulai hari ini hingga lima hari kedepan akan turun ke lapangan."

"Hari ini juga sudah dibuatkan perintah tugas untuk mempelajari kasus ini."

"Nanti pihak-pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan masalah ini," bebernya.

Menurut dia, sanksi sedang hingga berat bakal menanti, jika yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan displin ASN.

"Kalau ini sesuai fakta, jika ada pelanggaran kode etik dan disiplin itu yang kita akan dalami."

"Setelah itu Inspektorat akan membuat kesimpulan dan segera dilaporkan ke ibu bupati dalam waktu tidak terlalu lama."

"Paling lama lima hari harus ada laporannya," paparnya.

Masih kata Teguh, apabila faktanya terbukti demikian maka dipastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN tersebut.

"Kembali lagi kita tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN."

"Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Mojokerto

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved