Berita Terkini Mojokerto

Lewat Grup 'Wisata Upluk2', Mama Muda Tawarkan Layanan Kencan Bertiga, Patok Tarif Rp 1 Juta

Terdakwa SZ (30) menjalani sidang dakwaan dalam kasus mucikari layanan esek-esek kencan bertiga atau Threesome di Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
DIADILI - Terdakwa SZ usai menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan TPPO, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (24/5/2025). 

Poin Penting:

  • Mama Muda asal Bogor jadi muncikari di Mojokerto
  • Sekali kencan patok tarif Rp1 Juta
  • Kena OTT di kamar Hotel

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Terdakwa SZ (30) menjalani sidang dakwaan dalam kasus muncikari layanan esek-esek kencan bertiga atau Threesome di Mojokerto.

Perempuan asal Bogor tersebut menyediakan pasangan kencan bertiga dengan tarif Rp 1 juta, di salah satu penginapan atau hotel Jalan Empunala, Kota Mojokerto.

Sidang dakwaan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ivonne Tiurma Rismauli di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Kamis (24/7/2025).

JPU (Jaksa Penuntut Umum) Yulia Putri Antoningtyas, membacakan dakwaan tersebut di muka sidang yang berlangsung tertutup.

Terdakwa dihadirkan di kursi pesakitan yang didampingi penasihat hukum Kholil Askohar.

Baca juga: Suami Sakit, Istri Rela Layani Kencan Bertiga demi Nafkahi Keluarga: Anak Minum Air Kran

Kasipidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnain mengatakan, jaksa menyiapkan dakwaan alternatif terhadap perbuatan terdakwa dengan 4 Pasal meliputi, Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana," kata Anton kepada wartawan.

Sebagaimana perbuatan terdakwa dalam dakwaan, menyediakan atau memfasilitasi kencan bertiga (Threesome) dari pria hidung belang melalui group 'Wisata Upluk2 Surabaya', pada Kamis (6/3/2025), dengan tarif Rp 1 juta.

Terdakwa menawarkan saksi perempuan inisial IO untuk layanan tersebut, dengan memberikan imbalan uang Rp 300 ribu.

Keduanya bersama seorang pria melakukan transaksi seks di sebuah hotel di Kota Mojokerto, pada Jumat (7/3) sekitar pukul 12.00 WIB. 

SZ ditangkap Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota saat berada di kamar hotel, beserta barang bukti uang tunai Rp 1 juta, handuk dan sprei putih.

"Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud mendapatkan keuntungan dari saksi," pungkas Anton.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Iqbal Roy Askohar Putra mengungkapkan, kliennya tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan dari jaksa di dalam sidang. 

Termasuk perbuatannya dalam materi dakwaan TPPO, lantaran terdakwa menawarkan orang untuk melakukan Threesome.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved