Berita Pamekasan

Dalam Seminggu Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Pamekasan Ditindak, Mayoritas Tak Pakai Helm

Selama seminggu, sejak Senin (15/7/2024) hingga Minggu (21/7/2024), dalam Operasi Patuh Semeru, Polres Pamekasan memberikan sanksi tilang manual

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Januar
TribunMadura/ Muchsin Rasjid
Anggota Satlantas Polres Pamekasan, saat melakukan tindakan tilang dan teguran kepada pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas. 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Muchsin Rasjid

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Selama seminggu, sejak Senin (15/7/2024) hingga Minggu (21/7/2024), dalam Operasi Patuh Semeru, Polres Pamekasan memberikan sanksi tilang manual sebanyak 309 pengendara yang melanggar dan sanksi teguran terhadap 1.606 pengendara yang melanggar.

“Sebanyak 309 pelanggaran yang kami beri sanksi tilang secara manual itu, pelanggar terbanyak yang dilakukan pengendara saat dilakukan operasi, mereka tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Senin (22/7/2024).

Menurut Sri Sugiarto, Operasi Patuh Semeru 2024 ini, sebenarnya berlangsung mulai 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024. Namu baru dalam waktu seminggu operasi digelar, sudah ribuan pengendara bermotor yang melanggar, baik yang ditilang manual maupun yang hanya diberi sanksi teguran.

Dikatakan, dalam operasi ini, terdapat delapan prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama. Di antaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi Roda 4, tidak menggunakan safety belt, berboncengan lebih dari satu orang.

“Khususnya pengendara bermotor masih dibawah umur, melawan arus. Termasuk menerobos lampu merah, pengemudi menggunakan ponsel pada saat berkendara dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis alias knalpot brong,” papar Sri Sugiarto.

Menurut Sri, mantan Pendidikan Rekayasa (Dikyasa) Lantas Polres Pamekasan, dari sekian pelanggar itu, sebagian besar pengendara sepeda motor. Yakni, sebanyak 283 pengendara ditilang, karena tidak menggunakan helm SNI. Selain itu, 14 pengendara melawan arus, 3 pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang. Selanjutnya 3 pengendara motor kena tilang karena melanggar lampu Lalu Lintas dan 6 pengendara motor ditilang, lantaran ranmornya menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek.

Karena itu, ia berharap masyarakat bila berkendara di jalan raya hendaknya sadar diri. Jangan sampai melakukan pelanggaran sekecil apapun, tanpa harus ada petugas mengawasi pelanggaran lalu lintas dan menilangnya.

Hal ini, demi keselamatan pengendara sendiri dan orang lain.

“Semoga dengan banyaknya pengendara yang terjaring operasi dan melanggar, menjadi pelajaran bagi pengendara yang lain. Termasuk mereka yang ditilang jera lalu timbul kesadarannya untuk taat dan mematuhi segala aturan yang sudah diatur. Semua ini kan, demi terciptanya keamanan, kelancaran dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ungkap Sri Sugiarto.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved