Breaking News

Sidang Tuntutan Terdakwa Carok Bangkalan

BREAKING NEWS: Terdakwa Carok Viral Bangkalan Dituntut Belasan Tahun, Mata Hasan-Wardi Berkaca-kaca

Suasana haru tersaji setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus carok Bangkalan

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Suasana haru mewarnai sidang perkara carok dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kakak-adik, Hasan Basri-Moh Wardi di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (23/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Suasana haru seketika tersaji memenuhi ruang sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus carok, Hasan Basri-Moh Wardi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (23/7/2024).

Hasan dituntut pidana penjara selama 15 tahun, sementara Wardi dituntut pidana penjara 14 tahun.

Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang tak lain adalah kakak-adik berupaya tetap tegar.

Namun kesedihan mendalam tergambar jelas dari wajah keduanya.

Dengan bola mata tampak berkaca-kaca karena menahan isak tangis, Hasan dan Wardi satu per satu memeluk para pengacara serta sanak saudara saat keduanya berjalan meninggalkan ruang sidang.

Beberapa menit sebelumnya, JPU Anjar Purbo Sasongko dalam pembacaan tuntutannya supaya Majelis Hakim PN Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Hasan Basri bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU Anjar.

Hal-hal yang memberatkan, lanjut Anjar, perbuatan terdakwa bersama Wardi telah menghilangkan nyawa empat orang, terdakwa Hasan dalam pembacaan tuntutan disebut yang mempunyai permasalah awal dengan korban Mat Tanjar dan Mat Terdam, serta tidak ada upaya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban.

“Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas Anjar.

Untuk terdakwa Wardi dengan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun, amar tuntutannya dibacakan JPU Haidar Rahman.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Wardi bersama dengan Hasan telah nyawa empat orang, tidak ada upaya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban .

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali atas perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Haidar.

Melalui para kuasa hukumnya, kedua terdakwa Hasan dan Wardi mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved