Sidang Tuntutan Terdakwa Carok Bangkalan

Reaksi Kuasa Hukum Terdakwa Carok Viral Bangkalan Usai Sidang Tuntutan: JPU Jangan Duduk Manis Saja

Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (23/7/2024).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata (tengah) seusai sidang pembacaan di PN Bangkalan, Selasa (23/7/2024). JPU menuntut masing-masing terdakwa, Hasan Basri dan Moh Wardi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan 14 tahun penjara atas perkara carok yang merenggut nyawa empat orang pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (23/7/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa, Hasan Basri dan Moh Wardi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan 14 tahun penjara atas perkara carok yang merenggut nyawa empat orang pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Sikap JPU dalam persidangan setelah pembacaan tuntutan direaksi keras oleh kuasa hukum Bachtiar Pradinata.

Setelah membaca salinan surat tuntutan, Bachtiar menggaris bawahi ternyata keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam fakta persidangan tidak terungkap seluruhnya.

“Memang selama persidangan ngapain saja, jangan hanya duduk manis."

"Ketika tuntutan dia (JPU) hanya bisanya menuntut, tetapi catatlah semua yang terungkap dalam fakta persidangan,” tegas Bachtiar di hadapan sejumlah insan jurnalis.

Hal-hal yang menguntungkan bagi terdakwa, lanjut Bachtiar, tidak dimasukkan.

Padahal JPU hadir ke persidangan ini tidak semata-mata hanya menghukum terdakwa, akan tetapi di dalam persidangan ini seharusnya fight.

“Apa yang terungkap dalam persidangan itu lah yang dimuat dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum."

"Sehingga dalam penyusunan surat tuntutan tersusun berdasarkan asas keadilan."

"Jangan hanya kop nya saja, demi keadilannya betul-betul diterapkan."

"Jangan sampai keadilannya itu demi keadilannya sendiri, kasihan,” papar Bachtiar.

Sebelumnya, JPU Anjar Purbo Sasongko dalam pembacaan tuntutannya, menyatakan Hasan Basri bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved