Sidang Tuntutan Terdakwa Carok Bangkalan

Reaksi Kuasa Hukum Terdakwa Carok Viral Bangkalan Usai Sidang Tuntutan: JPU Jangan Duduk Manis Saja

Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (23/7/2024).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata (tengah) seusai sidang pembacaan di PN Bangkalan, Selasa (23/7/2024). JPU menuntut masing-masing terdakwa, Hasan Basri dan Moh Wardi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan 14 tahun penjara atas perkara carok yang merenggut nyawa empat orang pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Tetapi kan makna sebenarnya bukan seperti itu,” papar Bachtiar.

Seperti diketahui, peristiwa carok tersebut terjadi pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Beberapa menit kemudian, video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB.

Dari tragedi berdarah itu, sebanyak empat orang meregang nyawa. Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi.

Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Sidang perdana kasus carok yang viral di jagad media sosial itu mulai digelar pada 22 Mei 2024.

Total sebanyak 24 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan memberikan pendampingan terhadap terdakwa Hasan Basri dan Wardi.

“Untuk menanggapi tuntutan JPU, kami akan menyusun nota pembelaan untuk mengupas semua sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan,” pungkas Bachtiar.

Sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Senin (29/7/2024) mendatang.

Sebagaimana yang telah dijadwalkan Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Bangkalan, Ernila Widikartika.

“Kemudian untuk sidang dengan agenda tanggapan dari JPU akan digelar pada tanggal 31 Juli 2024."

"Sementara sidang putusan, insya Allah kita gelar pada 1 Agustus,” singkat Ernila sambil mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Ikuti berita seputar Sidang Tuntutan Terdakwa Carok Bangkalan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved