Sidang Tuntutan Terdakwa Carok Bangkalan

BREAKING NEWS: Terdakwa Carok Viral Bangkalan Dituntut Belasan Tahun, Mata Hasan-Wardi Berkaca-kaca

Suasana haru tersaji setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus carok Bangkalan

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Suasana haru mewarnai sidang perkara carok dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kakak-adik, Hasan Basri-Moh Wardi di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (23/7/2024) 

Sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Senin (29/7/2024) mendatang.

Sebagaimana yang telah dijadwalkan Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Bangkalan, Ernila Widikartika.

“Kemudian untuk sidang dengan agenda tanggapan dari JPU akan digelar pada tanggal 31 Juli 2024."

"Sementara sidang putusan, insya Allah kita gelar pada 1 Agustus,” singkat Ernila sambil mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti diketahui, peristiwa carok tersebut terjadi pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19/00 WIB.

Beberapa menit kemudian, video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB.

Dari tragedi berdarah itu, sebanyak empat orang meregang nyawa.

Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi.

Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Sidang perdana kasus carok yang viral di jagad media sosial itu mulai digelar pada 22 Mei 2024.

Total sebanyak 24 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan memberikan pendampingan terhadap terdakwa Hasan Basri dan Wardi.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved