Pilkada Pamekasan 2024
Bawaslu Pamekasan Soroti Politik Uang dan Ujaran Kebencian Jelang Pilkada 2024, ASN Kena Warning
Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Madura mulai memetakan kerawanaan Pilkada 2024 di Kabupaten setempat.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Madura mulai memetakan kerawanaan Pilkada 2024 di Kabupaten setempat.
Ada beberapa penekanan kerawanan yang akan diawasi Bawaslu Pamekasan pada Pilkada Pamekasan 2024 ini, diantaranya ketidak profesionalan penyelenggara, kepatuhan peserta Pemilu, keberatan peserta (sengketa), kampanye luar jadwal, politik uang, dan ujaran kebencian.
Anggota Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, penyusunan pemetaan kerawanan ini merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu untuk mewujudkan pemilihan yang berkualitas dengan menciptakan mekanisme deteksi dini atau early warning system terhadap potensi pelanggaran dan sengketa.
Kata dia, kerawanan-kerawanan yang terpetakan, akan menjadi basis bagi Bawaslu Pamekasan dalam penyusunan strategi pencegahan dan fokus pengawasan tahapan yang efektif dan komprehensif.
"Hasil pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan bersama antara Bawaslu Pamekasan dan para pemangku kepentingan dalam Pemilihan," kata Abdullah Saidi, Senin (19/8/2024).
Secara internal, kata Saidi, pemetaan kerawanan ini memiliki fungsi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengawasan Bawaslu Pamekasan.
Dia mengingatkan, bagi para pihak (eksternal), seperti KPU, Kepolisian, TNI, BIN, Pemerintah Daerah, Pegiat Pemilu dan masyarakat, pemetaan kerawanan menjadi panduan dalam menemukenali persoalan-persoalan kepemiluan sehingga diperolah langkah-langgah antisipasi sekaligus penyelesaian secara cepat dan tepat.
Proses Pemetaan Kerawanan Pilkada Tahun 2024 ini diawali dengan inventarisasi dan identifikasi atas masalah-masalah, pelanggaran-pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
"Indeks Kerawanan Pemilu dan Pilkada (IKP) yang diterbitkan oleh Bawaslu RI menjadi sumber data utama. Disamping itu, rekaman kejadian-kejadian pada penyelenggaraan Pemilu 2024 diinventasriasi pula sebagai bahan analisa," ujar Saidi.
Elaborasi data atas dua komponen tersebut (IKP dan kejadian penyelenggaraan Pemilu 2024) selanjutnya dilakukan analisa apakah pelanggaran dan sengketa yang terjadi akan berpotensi terjadi kembali atau tidak terjadi pada gelaran Pemilihan mendatang.
Analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memudahkan pembacaan dan penggunaan hasil pemetaan.
Sedangkan identifikasi kerawanan dikelompokkan berdasarkan Isu, Tahapan dan Wilayah.
Berdasarkan hasil pemetaan keawanan tersebut, Bawaslu Pamekasan melakukan upaya-upaya taktis yang dilakukan oleh Bawaslu Pamekasan di antaranya, penguatan kapasitas bagi jajaran pengawas pemilu melalui Supervisi dan Monitoring secara intensif, mengoptimalkan koordinasi bersama antara Pengawas dan Penyelenggara Pemilihan serta Sentra Gakkumdu melalui Kegatan Rapat koordinasi, Rapat Koordinasi Teknis, Rapat Kerja Teknis dan Sosialisasi bersama sehingga diperoleh kesepahaman dan kesamaan persepsi.
"Kami memberikan imbauan setiap tahapan dan sub tahapan kepada peserta pemilihan dan pemangku kepentingan lain seperti Pemerintah Daerah, ASN/TNI/POLRI sebagai salah satu pencegahan pelanggaran dan sengketa. Selain surat, imbauan dapat dipublikasi melalui Website dan Media Sosial," pesan Saidi.
KPU Pamekasan Tetapkan Paslon Kharisma Sebagai Pemenang, Saksi Berbakti Tak Mau Tanda Tangan |
![]() |
---|
Kalah Jauh Suara dengan Pasangan Kharisma, Ketua Tim Berbakti Kokoh Klaim Menang |
![]() |
---|
Pilkada di Pamekasan Dinilai Aman, Wakapolres Tarik dan Pulanglan Personel BKO Brimob |
![]() |
---|
UPDATE Pilkada Pamekasan 2024: Tim Pemenangan Kharisma Klaim Temukan 47 Surat Suara Sah Dirusak |
![]() |
---|
Pasangan Kharisma Klaim Unggul Suara di 10 Kecamatan di Pamekasan, Nyatakan Resmi Menang 50,9 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.