Berita Gresik

Polsek Cerme Ringkus Maling Motor Beraksi di Rumah Kos Banjarsari Gresik Kurang dari 24 jam

Polsek Cerme Polres Gresik mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah kos di Perum Banjarsari, Cerme

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Willy Abraham
Polisi mengamankan tersangka MAR pelaku curanmor beraksi di rumah kos Banjarsari. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Polsek Cerme Polres Gresik mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah kos di Perum Banjarsari, Cerme.

Tersangka diamankan kurang dari 24 jam saat kejadian.

Identitas tersangka berinisial MAR (28 th) tinggal di Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul: 10,00 Wib Telah terjadi suatu Tindak Pidana yaitu Pencurian dengan Pemberatan.

Satu unit sepeda motor Honda Beat W 4458 BF hilang di garasi kost Om Pingki Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, sewaktu korban bernama Rizal Riski Febriyanto (22 th) asal Perum Graha Bunder Asri sedang tertidur.

Pelaku yang merupakan teman kerja korban membawa lari sepeda motor Honda Beat nopol W 4458 BF dan mencuri dua unit HP beserta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000. Setelah dicari ke tetangga sebelah tidak ada, korban menyadari menjadi korban tindak pidana pencurian, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.

"Setelah menerima laporan sekira Hari Rabu Tanggal 14 Agustus jam 21.00 WIB Anggota Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan, selanjutnya mendapatkan informasi terduga pelaku berada di wilayah Perum Griya Bunder Asri, Kembangan , Kebomas Gresik, selanjtnya anggota Reskrim Polsek Cerme yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cerme meluncur ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi sekitar jam 23.00 wib anggota Reskrim Polsek Cerme mengamankan terduga pelaku tersebut," tutur Kapolsek.

Polisi melakukan introgasi dan pelaku benar mengakui bahwasannya dirinya melakukan pencurian satu unit Sepeda motor Honda Beat  W 4458 BP, warna Putih milik korban. Selanjutnya pelaku di amankan dan di bawah Ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tutup Kapolsek.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved