Berita Sumenep

Babak Baru, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Kangayan Sumenep Naik Tahap 1

Tim penyidikan Satreskrim Polres Sumenep, meningkatkan status perkara tindak pidana membuat surat palsu ke dalam akta autentik

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tim penyidikan Satreskrim Polres Sumenep, meningkatkan status perkara tindak pidana membuat surat palsu ke dalam akta autentik hingga terbit ijazah palsu yang menyeret Kades Kangayan atas nama Arsan ke tahap satu (1).

Yakni, penyerahan berkas perkara dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada TribunMadura.com.

"Sudah tahap I sejak hari Selasa tanggal 3 September 2024," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas saat ditanya perkembangan dan tahap perkara pemalsuan ijazah tersangka Kades Kangayan atas nama Arsan pada Kamis (5/9/2024).

Untuk pemeriksaan lainnya dalam perkara tersebut lanjutnya, sudah selesai dan tinggal kelengkapan administrasinya saja.

"Tinggal melengkapi administrasinya saja," tambahnya.

Kades Kangayan, Kecamatan Kangayan Pulau Kangean tersebut saat ini berstatus sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polres Sumenep sesuai dengan nomor : LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, tanggal 22 Juli 2020.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Indra Subrata membenarkan bahwa berkas perkara tersebut sudah diterima.

"Benar berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, tahap I," ucap Indra Subrata saat dikonfirmasi pukul 21.06 WIB.

Ditulis sebelumnya, tersangka Arsan diketahui menggunakan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam dengan nomor induk 0480 tahun lulus 2006 yang ditanda tangani MTs atas nama Abd. Siam tertanggal 26 Juni 2006.

Namun, setelah dikroscek ke pihak sekolah didapatkan bahwa Nomor Induk 0480 ternyata milik peserta yang bernama Moh. Yani dan itu diperkuat dengan adanya data lain berupa Daftar Kumpulan Nilai dan Evaluasi Ujian Nasional MTS Tahun Ajaran 2005/2006 MTs. Nurul Islam.

Pada tanggal 09 Maret 2020 lalu, KH. Tohayan selaku pihak Yayasan Nurul Islam Sapangkur Besar pernah menyampaikan bahwa atas nama saudara Arsan tidak terdaftar, sekolah dan bukan alumni MTs. Nurul Islam.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved