Berita Gresik

Terbukti Bawa Celurit, Pelajar Anggota Gangster di Gresik Hanya Dihukum 1 Bulan Penjara

Pua Wirawan Rijabul Fikri penasihat hukum anak berhadapan hukum (ABH) SFS (17), warga Kecamatan Gresik menyatakan menerima

Penulis: Soegiyono | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Ilustrasi gangster 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Pua Wirawan Rijabul Fikri penasihat hukum anak berhadapan hukum (ABH) SFS (17), warga Kecamatan Gresik menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menghukum anak dengan hukuman penjara selama 1 bulan. 

Putusan tersebut sangat ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yaitu AA Ngurah Wirajaya yang menuntut ABH dengan hukuman penjara selama 2 bulan. 

"Kami dari tim penasehat hukum anak berhadapan hukum, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menerima hukuman SFS yang dihukum penjara selama satu bulan. SFS masih usia 17 tahun dan masih sekolah," kata  Pua Wirawan, Minggu (8/9/2024). 

Atas putusan tersebut, pihak ABH menerima putusan, sehingga bisa fokus menjalani hukuman penjara yang tinggal beberapa pekan dan kemudian bisa kembali belajar. Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.

"Karena saat ini masih diberikan waktu dari sekolah, sehingga nanti setelah bebas dari penjara, bisa kembali sekolah," kata  Pua Wirawan dari kantor Pua dan Mashudi (PNM) Law Firm. 

Diketahui, ABH SFS ditangkap jajaran Polres Gresik akibat membawa senjata tajam jenis celurit pada bulan Desember 2023 lalu. SFS diamankan akibat terlibat gengster. SFS ditangkap saat  anggota Polres Gresik patroli di area wilayah Gresik Kota.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved