Berita Mojokerto

Suami di Mojokerto Relakan Istrinya Digoyang Pria Lain dan Main Bertiga Demi Uang Rp 1,5 Juta 

Modus tersangka asal Kota Batu tersebut menawarkan istrinya NP (25) ke pria hidung belang, melalui media sosial Facebook dengan tarif kencan Rp.1,5

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunMadura/ M Romadoni
Polisi mengamankan tersangka HM di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (10/9/2024). 

Tersangka HM mengakui perbuatannya yang memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim dengan pria lain, dengan tujuan mendapatkan imbalan uang. 

"Awalnya (Istri) menolak, tapi lama-lama mau," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka HM dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman   maksimal 15 tahun penjara. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved