Mahasiswa Bangkalan Pukul Pacar
UTM Berhentikan Mahasiswa Doyan Pukuli Pacar, Wakil Rektor: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan
Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seluruh kegiatan akademik seorang mahasiswa berinisial AFI
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seluruh kegiatan akademik seorang mahasiswa berinisial AFI (21), berkaitan aksi pemukulan terhadap mahasiswi D (21).
Perkara kekerasan oleh AFI saat ini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.
Kepastian AFI diberhentikan sementara itu berdasarkan hasil Rapat Pimpinan UTM yang digelar pada Senin (23/9/2024).
Hal itu disampaikan Wakil Rektor (Warek) UTM Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni, Surokim kepada Tribun Madura, Selasa (24/9/2024).
“Kami menghormati dan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan."
"Rapat Pimpinan UTM memutuskan bahwa mahasiswa terduga pelaku berinisial AFI diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di UTM,” tegas Surokim.
Sebelumnya tindakan kekerasan itu menggelinding ke meja penyidik kepolisian, pihak UTM membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta memberikan pendampingan kepada korban D melalui Kilinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM.
Hasil investigasi Satgas PPKS UTM, pelapor D sering mendapatkan kekerasan terhitung sejak Bulan April 2024, ditemukan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh, ada juga bekas gigitan dan cakaran.
Untuk diketahui, terlapor AFI dan D merupakan sepasang kekasih, keduanya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik UTM angkatan 2022.
AFI berasal dari Kabupaten Gresik dan D merupakan warga Kabupaten Nganjuk.
Surokim menegaskan, keputusan memberhentikan AFI dari seluruh kegiatan akademik di UTM untuk sementara waktu berlaku hingga adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Jika putusan pengadilan memutuskan pelaku bersalah, maka pelaku AFI kami drop out (DO) permanen dari kampus."
"Bagi kami, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, kampus tidak mentoleransi apapun segala bentuk tindak kekerasan,” pungkas Surokim.
Ikuti berita seputar Bangkalan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.