Berita Sumenep

KPI Sumenep Sebut Satreskrim Polres Sumenep Lamban Tangani Kasus Suami KDRT Hingga Tewaskan Istri

Satreskrim Polres Sumenep dinilai lamban menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka AR

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana saat diwawancarai TribunMadura.com pada September 2024. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep dinilai lamban menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka AR (Arfan Rofiqi) terhadap istrinya sendiri NS (Nihayatus Sa'adah) hingga menyebabkan meninggal dunia pada Sabtu (5/10/2024) pukul 16.30 WIB.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap korban NS bukan pertama kalinya dilakukan oleh tersangka AR pada Jumat (4/10/2024), bahkan sebelumnya, AR telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada bulan Juni 2024.

Kejadian KDRT terhadap korban pada bulan juni tersebut, keluarga NS sudah melaporkan tersangka AR ke polisi sesuai nomor STTLP/B/147/VI/2023/SPKT/Polres Sumenep Polda Jatim, tanggal 23 Juni 2024 pukul 12.30 WIB.

Melihat hal itu, Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana menilainya Satreskrim Polres Sumenep terkesan lamban menangani laporan dugaan kasus suami KDRT hingga istrinya tewas pada kejadian kedua yang dilakukan tersangka AR di bulan Oktober 2024.

Jika memang sudah dilaporkan ke polisi pada juni lalu, dan menjadi penanganan kasus tersebut sebagai tolok ukur, maka kinerja Satreskrim Polres Sumenep saat ini dipandang perlu untuk dievaluasi.

"Jika sebelumnya sudah ada pelaporan, maka ini sebenarnya harus menjadi koreksi terhadap Polres. Ketika ada laporan, sebaiknya bertindak cepat. Memanggil terduga dan mintai keterangan untuk diproses," tegas Nunung Fitriana saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Rabu (9/10/2024).

Lambannya penanganan Satreskrim Polres Sumenep ini lanjutnya, hingga mengakibatkan korban meninggal menjadi catatan besar terhadap kinerja kepolisian.

"Kalau sudah ada laporan tapi tidak terselesaikan, hingga mengakibatkan kematian. Ini menjadi catatan serius dan bahkan harus benar-benar dievaluasi," kritiknya.

Selain itu kata aktivis perempuan ini, sebagai perempuan mengaku kecewa terkait pernyataan tak terduga yang disampaikan pelaku menyatakan kasus KDRT tersebut motifnya karena korban atau istrinya enggan diajak berhubungan badan.

"Itu (pernyataan atau motifnya) seakan menyudutkan korban, dan keterangan ini perlu diperdalam lagi. Kenapa korban sampai menolak ajakan pelaku yang tak terduga itu," terangnya.

Yang jelas kata Nunung Fitriana, apa pun alasannya suami tidak berhak melakukan KDRT terhadap istrinya.

Maka tambah Nunung Fitriana, dengan tegas meminta aparat kepolisian (Satreskrim Polres Sumenep) untuk mengusut tuntas kasus KDRT tesebut.

Sebab, aksi tak terduga pelaku sangat kejam hingga menghilangkan nyawa istrinya sendiri

"Saya berharap polisi secepatnya proses kasus KDRT ini, jelas inj bukan unsur kesengajaan, bukan atas dasar reflek. Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya dan maksimal," pintanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved