Berita Terkini Sumenep

Tukang Cukur di Talango Sumenep Ditangkap Karena Nodai Siswi SMP

Satreskrim Polres Sumenep menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Seorang tukang cukur berinisial JU (54) asal Desa Talango Kecamatan Talango Sumenep ini ditangkap polisi karena kasus pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (23/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai tukang cukur rambut itu bernama JU (54) asal warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan korban NI (13) masih duduk di bangku SMP.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa pelaku JU saat ini sudah diamankan dan berstatus sebagai tersangka.

"Tersangka JU ditangkap di rumahnya sendiri (desa talango) pada hari Senin 21 Oktober 2024," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (23/10/2024).

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian, diantaranya seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung dan celana dalam.

"Motif dibalik tindakan bejat pelaku  adalah untuk memuaskan nafsu birahinya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved