Berita Gresik

Keroyok Orang Sampai Tewas, Oknum Pesilat di Gresik Kena Batunya, Dipenjara 9 Tahun

Tiga pelaku pengeroyokan sampai tewas dihukum selama 5 tahun sampai 9 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Penulis: Soegiyono | Editor: Januar
TribunMadura/ Sugiyono
PENGEROYOKAN - Para terdakwa saat meninggalkan ruang sidang PN Gresik, Kamis (24/10/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Tiga pelaku pengeroyokan sampai tewas dihukum selama 5 tahun sampai 9 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Para terdakwa merupakan oknum pesilat yang nekat mengeroyok korban sampai meninggal dunia, Kamis (24/10/2024). 

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yaitu Adhi Satrija Nugroho menyebutkan bahwa tara terdakwa yaitu Arifgi Dukut Saputra (19), Egi Gustiani (19), dan Adhen Wahyu Saputra (18), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. 

“Mengadili para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan mengakibatkan maut sesuai pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu Arifgi Dukut Saputra dihukum selama Sembilan tahun, terdakwa dua Egi Gustiani dihukum selama Tujuh tahun dan terdakwa tiga yaitu Adhen Wahyu Saputra dihukum lima tahun.,” kata Hakim Adhi.

Pertimbangan hukuman berat tersebut yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dan pertimbangan yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali akan perbuatannya, sopan dan kooperatif dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Indah Rahmawati yang menuntut terdakwa Arifgi Dukut Saputra dihukum 10 Tahun penjara dan terdakwa Egi Gustiani dan terdakwa  Adhen Wahyu Saputra, masing-masing dihukum 8 Tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, para terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum diberi waktu 7 hari untuk melaksanakan pikir-pikir. 

“Terhadap putusan ini saudara mempunyai hak untuk diterima, pikir-pikir selama tujuh hari atau melakukan banding di Pengadilan Tinggi di Surabaya. Hal yang sama juga untuk Jaksa penuntut umum,” katanya. 

Sementara Jaksa Indah Rahmawati saat langkah selanjutnya atas putusan tersebut, menyerahkan kepada Kasi Intel. “Silahkan ke Kasi Intel saja,” kata Indah Rahmawati. 

Atas putusan tersebut barang bukti berupa sebuah jaket hoodie warna hijau; sebuah botol kaca merk bintang; sebuah jaket hoodie warna hitam bertuliskan ‘ Garis Keras Timur’; sebuah jaket hoodie warna hitam bertuliskan ‘Efeftri’; sepotong kaos lengan panjang warna biru bertuliskan ‘Mendem’; sepotong celana pendek berwarna hitam; dua potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan (Pilotter); dua potong celana pendek dan sepotong kaos lengan pendek warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.`

Diketahui, perbuatan para terdakwa terjadi pada Mei 2024. Para terdakwa sedang minum minuman keras jenis arak bali dan es moni di warung kopi Hmas di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik lalu tiba-tiba lewat sekelompok perguruan pencak yang diikuti korban Moh Satria Wahyu Muzakky (20) warga Krian Sidoarjo bersama temannya. 

Akibat perkataan dari para terdakwa dan mengakibatkan cek-cok. Akhirnya korban dianiaya menggunakan botol miras sampai terluka pada kepala dan anggota badan, sehingga korban meninggal dunia di rumah sakit.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved