Berita Bangkalan
Mangkir Panggilan Pemeriksaan karena Kabur, Kiai Cabul di Bangkalan Dijemput hingga Probolinggo
Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dalam upaya ungkap perkara dugaan pencabulan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dalam upaya ungkap perkara dugaan pencabulan dengan terlapor SF (45), warga Kampung Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Setelah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan, personel gabungan Unit Opsnal dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan pemetaan untuk mengetahui keberadaan terlapor SF.
Hasilnya, keberadaan SF yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bangkalan periode 2009-2014 itu terendus polisi sedang berada jauh dari rumahnya. Informasi bahwa SF telah dijemput polisi pun beredar di tengah masyarakat yang memang selalu menunggu perkembangan pengungkapan kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu.
“Betul tadi malam dijemput di Probolinggo, ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif sebagai saksi terlapor. Nanti biar Pak Kapolres saja yang menyampaikan ya,” singkat Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo kepada Tribun Madura, Rabu (6/11/2024).
Sebelumnya, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap saksi terlapor SA. Namun hingga Senin (4/11/2024) malam, SF tidak kunjung nongol memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Dalam perkara tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi; tiga orang di antaranya berstatus sebagai saksi korban.
“Sejak tanggal 28 Oktober 2024, kami sudah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Saksi-saksi yang telah kami periksa beserta sejumlah barang bukti yang kami kumpulkan sudah cukup,” ungkap KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Herly pada Senin (4/11/2024) kepada sejumlah awak jurnalis.
Perkara dugaan pencabulan itu awalnya dilaporkan salah satu keluarga korban pada Kamis (24/10/2024) malam. Keterangan dari para saksi yang dihimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dugaan kasus pencabulan yang dilakukan SF terjadi sebanyak dua kali di BUlan September 2024 dan satu kali di Bulan Oktober.
Sebelum sampai di meja penyidik, perkara tersebut awalnya viral setelah beredar sejumlah potongan screenshot atau tangkapan layar percakapan WA berkaitan dengan ajakan tidak senonoh terhadap korban.
Beberapa potongan tangkapan layar percakapan WA yang beredar, tertulis nama ‘Aba Syaifullah’ lengkap dengan foto profil WA seorang pria berpakaian gelap sambil menggenggam sepucuk senjata api jenis FN warna hitam di tangan kirinya.
Puluhan sempat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan komplek Ponpes Raudlatul Ulum yang juga menjadi rumah SF, Kampunsg Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah pada Kamis (31/10/2024) siang.
Dalam aksinya, puluhan massa membentang empat buah poster bertuliskan, ‘Kyai Cabul Meresahkan Masyarakat’, Jangan Bela Kyai Cabul, ‘Tangkap Kyai Cabul Secepatnya’, Kami Minta Keadilan’. Tulisan itu ditujukan kepada pengasuh ponpes berinisial SF (45).
Beberapa jam sebelum massa beraksi, Satreskrim Polres Bangkalan juga melakukan penggeledahan hingga penyegelan terhadap salah satu ruangan di ponpes yang diduga sebagai TKP pencabulan. Kala itu, terlapor SF sudah tidak berada di ponpes.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Hindari Siswa Telat Masuk Kelas, Polisi Dorong Truk Mogok saat Putar Balik di Bangkalan |
![]() |
---|
Ramai soal Polemik Royalti Musik, Kafe Masih Nekat Putar Lagu: Belum Update |
![]() |
---|
Kepsek SD di Bangkalan Berani Kritisi Pembelajaran Mendalam, Sebut Guru Terjebak Administratif |
![]() |
---|
Pertalite Sambar Puntung Rokok, 2 Motor dan Toko Terbakar, Armada Damkar Bangkalan Sakit-sakitan |
![]() |
---|
Gandeng BTN, UTM Resmikan Gedung Praktikum Anatomi Tubuh dan Penyimpanan Cadaver Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.