Berita Sampang

Sebanyak 9 Pelaku Judi Online Kenakan Baju Tahanan, Hasil Tangkapan Dalam Sepekan

Sebanyak 9 orang pelaku judi online hanya bisa terdiam dengan kepala tertunduk saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Senin (11/11/2024) siang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Sebanyak 9 orang pelaku judi online hanya bisa terdiam dengan kepala tertunduk saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Senin (11/11/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 9 orang pelaku judi online hanya bisa terdiam dengan kepala tertunduk saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Senin (11/11/2024) siang.

Mengenakan baju tahanan merah, mereka merupakan hasil tangkapan Sat Reskrim Polres Sampang selama kurun waktu 7 hari atau sepekan ini.

Pantauan dilokasi seluruh pelaku judi online adalah laki-laki dan untuk usianya bervatiatif mulai 24 tahun sampai 42 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan bahwa, penangkapan pelaku judi online dilakukan di dua wilayah Kecamatan diantaranya Kecamatan Sampang dan Camplong.

Namun, mayoritas lokasi penangkapan fi Kecamatan Kota Sampang, seperti di Jalan Rajawali, Jalan Suhadak, dan Jalan Trunojoyo. 

"Pelaku rata-rata bermain judi online yang kami amankan di tempat nongkrong seperti Cafe," ujarnya.

Menurutnya, penangkapan para pelaku semuanya bermula saat tim opsnal Satreskrim Polres Sampang tengah menjalankan patroli lalu, mendapatkan informasi adanya judi online.

Dengan begitu, personel bergegas ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Para pelaku tertangkap basah sedang bermain judi online sehingga, diamankan ke Mapolres Sampang.

"Para pelaku langsung kami amankan tanpa adanya perlawanan bersama barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk bermain judi online," terangnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan para pelaku kata AKP Sigit, para pelaku bermain judi online karena ingin mencari keuntungan, meski pada dasarnya selalu diselimuti kekalahan.

"Para pelaku judi online ini disangkakan pasal 27 ayat (2) Jo. pasal 45 ayat (3) UURI No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan ke dua UURI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP," tegasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved