Pilgub Jatim 2024

DATA TERBARU Hasil Hitung Cepat Pilgub Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Hasil Quick Count

Hasil hitung cepat Pilgub Jatim 2024 atau yang familiar dikenal hasil quick count Pilgub Jatim 2024 bisa disimak di artikel ini.

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa/ TribunJatim.com
Hasil hitung cepat Pilgub Jatim 2024 atau yang familiar dikenal hasil quick count Pilgub Jatim 2024 bisa disimak di artikel ini. 

TRIBUNMADURA.COM - Hasil hitung cepat Pilgub Jatim 2024 atau yang familiar dikenal hasil quick count Pilgub Jatim 2024 bisa disimak di artikel ini.

Data terbaru hasil quick count Pilgub Jatim 2024 versi Litbang Kompas dan Charta Politika sudah bisa diketahui.

Berdasarkan hitung cepat yang dilakukan dua lembaga tersebut ada pasangan calon yang sudah unggul telak hingga pukul 15.00 WIB.

Adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah-Emil yang memimpin perolehan suara sementara.

Posisi kedua disusul oleh paslon nomor urut paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans.

Kemudian, posisi terakhir disusul paslon nomor urut 1, Luluk-Lukman

Berikut rincian hasil quick count Litbang Kompas pada pukul 15.03 WIB:

Luluk-Lukmanul: 8,95 persen
Khofifah-Emil: 58,64 persen
Risma-Gus Hans: 32,41 persen
Sebagai informasi, perolehan ini berasal dari jumlah 48.50 persen suara hingga pukul 15.03 WIB.

Berikut rincian hasil quick count Charta Politika pada pukul 15.03 WIB:

Luluk-Lukmanul: 8,20 persen
Khofifah-Emil: 58,68 persen
Risma-Gus Hans: 33,12 persen

Sebagai informasi, perolehan ini berasal dari jumlah 41.67 persen suara hingga pukul 15.03 WIB.

Untuk diketahui, ketentuan hitung cepat dirilis dua jam setelah pemungutan selesai tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun, ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved