Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar
UTM Berduka, Mahasiswi Jadi Korban Pembunuhan, Rektor Prof Safi’ Ambil Sikap Tegas
Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Salah seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.
Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan.
Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala. Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.
Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21) juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan. Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.
Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.
Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).
“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.
Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.
Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjaran.
“Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’
Mantan Dekan Fakultas Hukum UTM itu bahkan telah menyampaikan kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya ihwal penerapan pasal yang diberikan kepada tersangka MMA.
Alasan kapolres, lanjutnya, pengakuan dari pelaku bahwa sudah terbiasa membawa sajam dan bukan dimaksudkan untuk membunuh korban. Ditegaskan Prof Safi’, pelaku sudah terbiasa dalam keseharian membawa sajam dan pada akhirnya pihak Polres Bangkalan menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
“Yang namanya pengakuan pelaku pasti dia akan memberikan keterangan yang paling meringankan dirinya. Jadi itu alasan kenapa menurut saya semestinya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP, karena saat pelaku bawa korban ke tukang pijat sudah membawa sajam. Sehingga menurut saya itu sudah perencanaan,” tegas Prof Safi’.
pembunuhan mahasiswi
Universitas Trunojoyo Madura
Bangkalan
TribunMadura.com
Berita Bangkalan terkini
Running News
berita viral lokal
Mahasiswa UTM Tabur Bunga di TKP Jasad Een Jumianti DItemukan, Warga Bangkalan Gelar Tahlil Akbar |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Een Jumianti, Menteri PPPA RI Datangi Pendopo Bangkalan: Segera Sidangkan |
![]() |
---|
Arti Lilin 340 Menyala di UTM Bangkalan, Kawal Kasus Mahasiswi Dibakar Pacar, 'Kami Bersama Een' |
![]() |
---|
Lilin Angka 340 Menyala di UTM seusai Polres Bangkalan Tetapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Aksi Peduli Een Jumianti Korban Pembunuhan, Kampus UTM Berbalut Pita Hitam Selama 7 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.