Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar

Aksi Peduli Een Jumianti Korban Pembunuhan, Kampus UTM Berbalut Pita Hitam Selama 7 Hari

Seluruh civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan selama 7 hari kenakan pita hitam di lengan atas kasus pembunuhan mahasiswinya

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Beredar template pita warna hitam dengan tulisan, ‘Aksi Peduli Een’ mewarnai jagad media sosial hingga menghiasi status WhatsApp seluruh civitas akademika UTM sejak Senin (2/12/2024) malam. 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Seluruh civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dalam tujuh hari ke depan mengenakan pita hitam di lengan sebagai wujud duka atas kepergian selamanya, Een Jumianti.

Mahasiswi semester V Manajemen Sumber Daya Perairan Fakultas Pertanian UTM itu menjadi korban pembunuhan, jasadnya ditemukan warga dengan kondisi api masih menyala di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan pada Minggu (1/12/2024) malam.

Een meninggalkan duka mendalam teman-teman kuliahnya di usia 22 tahun. Almarhumah dikebumikan di Pemakaman Pati, Dusun Sumur Warak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Senin (2/12/2024) pada pukul 22.05 WIB.

Beberapa jam sebelumnya, beredar template pita warna hitam dengan tulisan, ‘Aksi Peduli Een’ mewarnai jagad media sosial hingga menghiasi status WhatsApp seluruh civitas akademika UTM. Termasuk Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH serta Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, Moh Anis Anwari.

“Tidak hanya melalui gerakan di media sosial, sekitar 200 mahasiswa secara silih berganti dan spontanitas berkumpul di tangga teras gedung rektorat kampus untuk menyampaikan duka mendalam atas kepergian saudari kami, Een Jumianti,” ungkap Anis kepada Tribun Madura.

Seperti diketahui, Polres Bangkalan menetapkan pemuda berinisial MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka atas perkara pembunuhan terhadap Een. MMA tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Ibrohimy, Kecamatan Galis.

Dalam siaran pers di Polres Bangkalan, Senin (2/12/2024), tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penerapan pasal ini langsung menuai kritik dari Rektor UTM, Prof Dr Safi, SH MH.  

Menurut Prof Safi’, penerapan pasal terhadap terhadap tersangka MMA lebih tepat dengan Pasal 340 KUHP karena tindakan pembunuhan terhadap korban Een terbilang sadis dan biadab. Karena itu, pihak UTM mendesak Polres Bangkalan bertindak tegas, memberikan hukuman berat dan seadil-adilnya kepada tersangka.

“Presma UTM juga akan terus mengawal proses hukum hingga putusan hakim di pengadilan nanti. Hukuman mati adalah sanksi paling pantas untuk pelaku, bilamana ada lembaga yang tidak profesional dalam mengusut kasus ini, kami sampaikan bahwa perlawanan itu akan datang dan terus berlipat ganda,” pungkas Anis.

Duka mendalam atas kepergian slamanya, Een Jumianti juga menyelimuti segenap keluarga besar kader beserta Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Bangkalan. Rombongan IKA PMII Bangkalan akan bersama-sama melakukan takziyah dan tahlil ke rumah duka di Kabupaten Tulungagung sekaligus menyerahkan santunan, sebagai bentuk solidaritas dan rasa empati kepada keluarga korban.

“Kami sudah mengumpulkan semua pimpinan Komisariat PMII dan Korpri dari berbagai kampus di Bangkalan agar dalam satu tekad, mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ketua Umum IKA PMII Mohtazul Farid. 

Sadis dan Biadab

Terkait kasus pembunuhan mahasiswinya, Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Safi’, SH MH meminta kepolisian menggunakan Pasal pembunuhan berencana untuk pelaku yang telah menghabisi mahasiswinya dengan sangat sadis.

Keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diliputi duka mendalam.

Seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam .

Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.

Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.

Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21)  juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.  

Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).

“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab," tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.

"Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” imbuhnya.

Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.

Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

“Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan)."

"Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’

Mantan Dekan Fakultas Hukum UTM itu bahkan telah menyampaikan kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya ihwal penerapan pasal yang diberikan kepada tersangka MMA.

Alasan kapolres, lanjutnya, pengakuan dari pelaku bahwa sudah terbiasa  membawa sajam dan bukan dimaksudkan untuk membunuh korban.

Ditegaskan Prof Safi’, pelaku sudah terbiasa dalam keseharian membawa sajam dan pada akhirnya pihak Polres Bangkalan menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

“Yang namanya pengakuan pelaku pasti dia akan memberikan keterangan yang paling meringankan dirinya."

"Jadi itu alasan kenapa menurut saya semestinya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP, karena saat pelaku bawa korban ke tukang pijat sudah membawa sajam."

"Sehingga menurut saya itu sudah perencanaan,” tegas Prof Safi’.

Seperti diketahui, tersangka MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengakui bahwa sempat meninggalkan korban yang sudah tergeletak dengan luka bacok di leher dan luka gorok di leher untuk membeli sebotol air mineral ke arah barat dari TKP.

Tersangka MMA kemudian membuang air mineral dan menggantinya dengan bahan bakar yang disebutnya dengan kata ‘bensin’.

Jasad korban MMA ditemukan warga dengan kondisi api masih membakar tubuhnya.

“Apalagi kemudian setelah dibacok dan digorok, itu kan pelaku dengan tenang masih membeli air dalam kemasan botol dan menggantinya dengan bensin."

"Sepertinya kalau orang yang tidak biasa melakukan kekerasan begitu, sepertinya tidak akan setenang itu,”  paparnya.

Sebagai pimpinan dan keluarga besar UTM, Prof Safi’  merasa prihatin dan berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan apresiasi kepada Kapolres Bangkalan dan jajarannya yang telah bergerak cepat dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan bahkan dalam waktu yang singkat, terduga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Prof Safi’ berharap kepada kapolres dan jajarannya, perkara pembunuhan secara sadis dan biadab tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan sanksi hukuman yang maksimal kepada pelaku.

“Terus terang ini bukan hanya persoalan pelaku, tetapi ini persoalan budaya kekerasan."

"Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dengan harapan, tidak hanya memberikan sanksi berat kepada pelaku tetapi menjadi upaya untuk menghentikan praktek-praktek kekerasan yang sering terjadi di Kabupaten Bangkalan,” pungkas Prof Safi’.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved