Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar
Putri Semata Wayangnya Dibunuh, Cita-cita Orang Tua Mahasiswi UTM Jadikan Anaknya Sarjana Pupus
Jenazah Een Jumianti (20), tiba di rumah duka Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (2/12/2024).
Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk Een, sisanya untuk keperluan sendiri.
“Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” ungkap Sudarto.
Saat jenazah Een dimakamkan, ibunya dalam perjalanan dari Jakarta.
Sudarto menambahkan, pupus sudah cita-cita Jainul Musdopi dan Sri untuk melihat anaknya lulus kuliah.
Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.
“Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, tegasnya.
Sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara ancaman pidana untuk pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Ikuti berita seputar Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar
TribunBreakingNews
Running News
mahasiswi
Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
Tulungagung
pembunuhan
Tribun Madura
Mahasiswa UTM Tabur Bunga di TKP Jasad Een Jumianti DItemukan, Warga Bangkalan Gelar Tahlil Akbar |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Een Jumianti, Menteri PPPA RI Datangi Pendopo Bangkalan: Segera Sidangkan |
![]() |
---|
Arti Lilin 340 Menyala di UTM Bangkalan, Kawal Kasus Mahasiswi Dibakar Pacar, 'Kami Bersama Een' |
![]() |
---|
Lilin Angka 340 Menyala di UTM seusai Polres Bangkalan Tetapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Aksi Peduli Een Jumianti Korban Pembunuhan, Kampus UTM Berbalut Pita Hitam Selama 7 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.