Berita Terkini Bangkalan
Renungan Malam Kepergian Een Jumianti, Cahaya 1.000 Lilin Terangi Pelataran Gedung Rektorat UTM
Malam Renungan, Pembacaan Doa Tahlil bertemakan, ‘Pray for Een, Stay with Een, UTM Berduka’ sambil menyalakan 1.000 lilin digelar ratusan mahasiswa
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – ‘Mereka ingin keadilan ditegakkan, mereka ingin kekejian dan kekerasan dihentikan, serta memiliki kesadaran bahwa Madura sebagai Madinah Indonesia, Madura sebagai ruang depan, Trunojoyo sebagai ruang depan akan tetap tegak berdiri di atas nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kebaikan bersama’.
Begitulah kalimat yang terlontar dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam di sela aksi solidaritas Malam Renungan, Pembacaan Doa Tahlil bertemakan, ‘Pray for Een, Stay with Een, UTM Berduka’ sambil menyalakan 1.000 lilin digelar ratusan mahasiswa di pelataran Gedung Rektorat UTM, Rabu (4/12/2024) malam.
Surokim mengungkapkan, malam renungan ini merupakan bagian dari upaya introspeksi sekaligus memberikan kesan-kesan dalam rangka penguatan akan pentingnya untuk terus menjaga rasa kemanusiaan dan mendapatkan keadilan.
Sebagaimana Kampus UTM yang selama ini menjadi ruang dan halaman depan Madura, tetap terjaga sebagai penjaga nilai-nilai keadilan untuk almarhumah Een Jumianti.
“Bagian dari kesadaran civitas akademika untuk menunjukkan ekspresi, rasa prihatin yang mendalam terhadap apa yang menimpa teman, sahabat dan saudari mereka yang menjadi korban kekejian yang dalam pandangan kami, masuk kategori luar biasa,” ungkap Surokim.
Kepergian selamanya Een Jumianti (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM menjadi duka mendalam bagi keluarga besar civitas akademika UTM.
Een merupakan warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Ia menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya, MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan pada Minggu (1/12/2024) malam.
Setelah dibunuh, jasadnya dibakar dan ditemukan warga dengan api masih membakar tubuhnya di sebuah tempat bekas pemotongan kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 20.00 WIB.
Tidak berselang lama, pesonil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan beserta Unit Reskrim Polsek Galis menangkap MMA di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis sekitar pukul 21.30 WIB.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, salah satunya ponsel korban yang tertinggal di lokasi kejadian.
Dalam siaran persnya, pihak kepolisian menetapkan MMA sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman selama 15 tahun penjara pada Senin (2/12/2024).
Setelah kembali melakukan serangkaian gelar perkara, memeriksa lima orang saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti, pihak kepolisian akhirnya menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider 338 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun, atau pidana mati, atau seumur hidup. Sebagaimana disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya pada Rabu (4/12/2024) siang.
“Saya mewakili Pak Rektor menemani adik-adik menyalakan 1.000 lilin di halaman UTM, sebenarnya bagian dari penguatan semangat, mereka ingin keadilan ditegakkan, kekejian dan kekerasan dihentikan,” tegas Surokim.
Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
Een Jumianti
Malam renungan
Bangkalan
Tribun Madura
TribunMadura.com
ASN dan THL Tertangkap Nyabu di Kantor Kecamatan, Bupati Bangkalan: Pecat! |
![]() |
---|
Ramen di Kafe Kopi Kelud Bangkalan Jadi Favorit Pelanggan, Cita Rasa Mewah, Harga Ramah Kantong |
![]() |
---|
Wabup hingga Kepala OPD Ikut Lomba Agustusan, HUT RI di Bangkalan Super Meriah |
![]() |
---|
Kemarau di Bangkalan, BPBD Mulai Terima Permintaan Suplai Air dari Warga |
![]() |
---|
Kasat Narkoba Polres Bangkalan Diprank Anak Buah, Tangan Diborgol hingga Diceburkan Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.