Kisah Maryam TKW Bangkalan Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Nangis Pulang Tak Kenal 7 Anaknya

Kisah TWK asal Bangkalan selamat dari hukuman mati di Arab Saudi. Nangis pulang kampung setelah 30 tahun tak ingat anak-anaknya.

Editor: Titis Suud
KOLASE Istimewa/kompas.com
Maryam (54), TKW Arab Saudi asal Bangkalan lolos dari hukumanmmati, pulang setelah 30 tahun. Nangis tak kenal 7 anaknya. 

Padahal mereka semua, saya yang melahirkan,” kata Maryam, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (6/12/2024).

Kepada para tetangganya, Maryam juga sudah lupa kepada mereka.

Padahal, banyak dari mereka adalah teman bermain dan teman bekerja saat dirinya menjadi kuli tani saat masih muda.

“Tetangga sekaligus teman saya bernama Sayuna. Dulu ke mana-mana dengan dia saat kerja serabutan. Kemarin waktu pertama kali datang saya tidak ingat siapa dia,” imbuhnya.

Baca juga: Apes, TKW di Surabaya Kehilangan Uang Ratusan Juta seusai Gabung Bisnis Investasi, Pelaku Selebgram

Baca juga: Sakit Hati Diceraikan Suami Secara Sepihak, TKW di Kabupaten Madiun Robohkan Rumah, Ngaku Sudah Izin

Diketahui Maryam kembali ke Tanah Air sejak awal Desember 2024.

Maryam berangkat ke Arab Saudi tahun 1994 saat ia masih berusia 24 tahun.

Maryam yang menikah di usia 15 tahun meninggalkan sang suami dan ketujuh anaknya.

Kini anak pertama Maryam, Hartatik sudah berusia 41 tahun.

Sementara anak bungsunya atau yang ketujuh, Turmudzi berusia 35 tahun.

TKW Arab Saudi, Hanan binti Muhammad Mahmud atau Maryam binti Ahmad (54) bebas dari hukum Qisas dan langsung mengecek kondisi gubuk rumahnya di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Rabu (4/12/2024)
TKW Arab Saudi, Hanan binti Muhammad Mahmud atau Maryam binti Ahmad (54) bebas dari hukum Qisas dan langsung mengecek kondisi gubuk rumahnya di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Rabu (4/12/2024) (TribunMadura/ Ahmad Faisol)

Selama bekerja di Arab Saudi, Maryam menggunakan nama Hanan Muhammad Mahmud.

Selama 15 tahun, ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga majikannya, Yahya Muhammad Jabar.

Di tahun 2009, Maryam dijatuhi hukuman mati.

Perkara itu berawal saat majikannya muncul dalam kondisi marah-marah dan melakukan kekerasan pada dirinnya.

Maryam yang membela diri kemudian menyiram majikannya dengan air panas.

"Karena saya dihina, dicaci maki, dan rambut saya dijambak. Saya siram majikan saya dengan air panas mengenai bahu kanan dan sebagian wajahnya," kata dia, Rabu (4/12/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved