Berita Nganjuk
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Calon Pengantin di Nganjuk, Tersangka Peragakan 20 Adegan
Polres Nganjuk merekonstruksi kasus pembunuhan seorang calon pengantin yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, setempat
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
TribunMadura/ Danendra Kusuma
Tersangka ST (44) Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap pria yang akan menikahi mantan kekasihnya, Senin (9/12/2024).
Tersangka lantas membuntuti mobil yang dikendarai Sujud bersama rekannya Tarkun (58).
Selanjutmya, ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban dengan parang lewat jendela mobil yang terbuka.
Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama.
Namun, tersangka terus melukai korban. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai menghabisi nyawa korban, ST sempat melarikan diri ke luar kota. Tak lama polisi meringkusnya.
Akibat perbuatannya, ST akan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya, hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Tags
Nganjuk
pembunuhan seorang calon pengantin
Kecamatan Lengkong
TribunMadura.com
berita Nganjuk terkini
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Nganjuk
Sadisnya Ali saat Merampok Rumah Korbannya, Tega Benturkan Kepala hingga 5 Kali, Bermula Sakit Hati |
![]() |
---|
Sudah Layani Karaoke, Pemandu Lagu Malah Dihajar Kakek 66 Tahun Pakai Bata karena Minta Bayaran |
![]() |
---|
Modus Bejat 3 Pemuda, Paksa Korban Ngaku dari Perguruan Silat hingga Rampas Ponsel, Berujung di Bui |
![]() |
---|
Warga Sumsel Kepergok Warga Gasak Tas Berisikan Uang di Nganjuk, Ending Jadi Bonyok |
![]() |
---|
Penyesalan Kiai di Nganjuk yang Tega Cabuli 4 Santriwati: Nafsu Sesaat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.