Berita Nganjuk

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Calon Pengantin di Nganjuk, Tersangka Peragakan 20 Adegan

Polres Nganjuk merekonstruksi kasus pembunuhan seorang calon pengantin yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, setempat

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
TribunMadura/ Danendra Kusuma
Tersangka ST (44) Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap pria yang akan menikahi mantan kekasihnya, Senin (9/12/2024). 

Tersangka lantas membuntuti mobil yang dikendarai Sujud bersama rekannya Tarkun (58). 

Selanjutmya, ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban dengan parang lewat jendela mobil yang terbuka. 

Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama. 

Namun, tersangka terus melukai korban. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Usai menghabisi nyawa korban, ST sempat melarikan diri ke luar kota. Tak lama polisi meringkusnya. 

Akibat perbuatannya, ST akan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Ancaman hukumannya, hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved