Berita Sampang

Jemput Sabu Ratusan Gram ke Sampang, Dua Pria Asal Probolinggo Terciduk Polisi

Dua orang pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak Kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
SH (29) dan AT (31) asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Senin (16/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dua orang pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak Kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura.

Bahkan mereka yakni, SH (29) dan AT (31) diamankan Polres Sampang lantaran terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung mereka ke Kabupaten Sampang dibayar untuk menjemput ratusan gram sabu di wilayah utara Sampang.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. 

"SH dan AT diamankan pada (12/12/2024), sekitar 13.00 wib di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang," ujarnya, Senin (16/12/2024).

Ke tersangka diamankan saat mengendarai mobil Honda Brio Satya warna abu-abu nopol N 1330 OJ. Saat dilakukan penggeledahan barang haram tersebut ditemukan di belakang jok mobil.

"Di belakang jok mobil ditemukan tiga bungkus sabu terdiri dari 75.30 gram, 93.28 gram, dan 49.71 gram dengan total berat 218.29 gram sabu," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, ke duanya melakukan transaksi barang haram tersebut di Sampang baru satu kali.  

Akibat dari perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 232 undang-undang (UU) narkotika nomer 35 tahun 2009.

"Untuk ancamannya hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved