Berita Viral

FAKTA-FAKTA PILU Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Ditipu Pengacara Sampai Jual Motor Keluarga

Berikut fakta-fakta pilu Dwi Ayu Darnawati, korban penganiayaan anak bos roti di Jakarta Timur.

Editor: Taufiq Rochman
Kolase Tribun Madura
Berikut fakta-fakta pilu Dwi Ayu Darnawati, korban penganiayaan anak bos roti di Jakarta Timur, George Sugama Halim 

"LBH apa?" tanya Habiburokhman.

"Kurang tahu. Dia ngakunya itu aja," kata Dwi.

"Ngakunya dari APH, tapi mbak belakangan tahu itu dari pelaku?" tanya Ketua Komisi III DPR RI.

"Awalnya enggak. Tahu terus pertemuan di polres ngasih BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya," jawabnya.

Usai mengetahui bila pengacara pertamanya adalah kiriman bosnya, keluarga Dwi pun akhirnya mengganti pengacara dengan pengacara kedua. Namun, ia justru menjadi korban penipuan.

Usai menjadi korban penipuan, Dwi menyebut, ada pengacara lain yang menghubunginya. Pengacara ketiga itulah yang kemudian mengawal kasus tersebut sampai sekarang.

"Terus saya dihubungi oleh Pak Zainuddin. Saya juga dikasih bantuan oleh Bang John," ungkapnya.

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Dwi dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim.

George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Polisi menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.

George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita seputar Viral

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved