Berita Terkini Lamongan
Suami Hajar Istri hingga Berdarah Gara-gara Dimintai Uang Bayar Sekolah Anak dan Bayar Utang
Seorang suami tega menganiaya istrinya karena dimintai uang bayar sekolah anaknya dan bayar utang
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) masih kerap terjadi dipicu berbagai macam persoalan.
Seperti di Lamongan, seorang suami tega menganiaya istrinya karena dimintai uang bayar sekolah anaknya dan bayar utang.
Sang suami tak mengabulkan permintaannya, malah nekat menganiaya istrinya hingga berdarah.
Kini pelaku harus menanggung akibatnya, mendekam di sel tahanan Polres.
Pelaku AP (39), pria asal Kecamatan Babat, Lamongan diduga menganiaya istrinya, ASI (34)
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di rumah pelapor di Desa Kebalanpelang, Kecamatan Babat, Lamongan.
"Terduga AP (39) sudah diamankan, karena tindakan KDRT terhadap istrinya," kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kurniadi kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Dijelaskan, peristiwa KDRT ini terjadi di rumah pelapor di Desa Kebalanpelang, Kecamatan Babat, Lamongan.
Peristiwa berawal ketika korban sepulang dari menonton karnaval, masuk ke rumah menyiapkan susu untuk anaknya.
Tiba-tiba saja, pelaku memasuki dapur dan langsung memukulkan galon air mineral ke wajah korban sebanyak dua kali hingga galon tersebut pecah.
Tidak hanya itu, ia juga tega memukuli korban dengan tangan kosong di bagian pelipis mata kiri.
Akibat perbuatan suaminya ini, korban mengalami luka sobek yang cukup parah pada bagian pelipis mata kirinya.
Ulah kekerasan tersebut dipicu oleh cekcok pada pagi hari antara korban dengan AP.
"Ketika itu korban ASI meminta uang kepada suaminya untuk biaya sekolah anak dan membayar hutang, namun tanggapan dari AP tidak mempunyai uang," ungkap kasat.
Kemudian korban meminta kepada suaminya agar berbicara kepada orang tuanya jika tidak memiliki uang. Cekcok keduanya semakin memanas berlanjut pada sore hari.
Ketika korban ASI kembali masuk ke rumah, AP langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan suaminya, korban ASI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
Saat itu juga, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
"Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban menggunakan galon air mineral dan tangan kosong," katanya.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa sebuah baju lengan pendek warna merah, satu buah kerudung warna merah muda dan satu buah galon Aqua yang pecah.
Atas perbuatannya, AP akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Ikuti berita seputar Lamongan
Karyawan Minimarket Ketakutan Ditodong Komplotan Perampok Bersenpi: Rp20 Juta Amblas |
![]() |
---|
Remaja Terluka Parah Dianiaya Dihantam Paving saat Nonton Dangdut, Kaos Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Jalan Nasional Lamongan-Babat Memakan Korban Jiwa di Hari Jumat |
![]() |
---|
Live Streaming di TEVI, Wanita Lamongan Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Laga Persela U-17 Vs Persebaya U-17 di Surajaya Diwarnai Pelemparan, Dispora Lamongan Prihatin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.