Berita Terkini Sumenep
Oknum DPRD Sumenep Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan Tanah
Oknum DPRD Sumenep, Madura berinisial I dipolisikan warga Desa Rubaru Kecamatan Rubaru pada Senin (13/1/2025).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Oknum DPRD Sumenep, Madura berinisial I dipolisikan warga Desa Rubaru Kecamatan Rubaru pada Senin (13/1/2025).
Oknum tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah sesuai dengan nomor laporan STTLPM/13/Satreskrim/I/2025/SPKT/Polres Sumenep pada tanggal 13 Januari 2025.
Pelapor yakni atas nama Moh Sadik (60) melalui Kuasa Hukumnya, Marlaf Sucipto mengaku memiliki dua bidang tanah di Desa Rubaru Kecamatan Rubaru merupakan ahli waris dari B. Patli alias Jatima berdasarkan putusan Pengadilan Agama Sumenep nomor 873/Pdt.P/2024/PA.Smp tanggal 6 Desember 2024 berdasarkan buku desa (Latter C, Pettok D).
"Saya datang ke Polres Sumenep mendampingi Kiai Sadik (Kliennya) untuk membuat laporan dalam dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Terlapor inisial I yang saat ini sebagai anggota DPRD Sumenep," kata Marlaf Sucipto saat ditemui TribunMadura.com.
Menurutnya, oknum legislatif tersebut menguasai tanah yang dimiliki oleh kliennya bersama dua saudara kandungnya.
Tanah tersebut adalah tanah peninggalan dan atau warisan dari ibu kandung dari kiai Sadik dan saat ini telah dibangun gedung oleh terlapor.
Terlapor katanya, berdasarkan penjelasan kliennya dan berdasarkan penjelasan terlapor bahwa terlapor dalam membuat bangunan di atas tanah milik kliennya itu dan dua saudaranya ini didasarkan atas sertifikat tanah yang dimiliki terlapor I.
Jika terlapor benar dalam menguasai dan atau memiliki tanah berdasarkan sertifikat lanjutnya, maka adanya sertifikat atas tanah milik kiai Sadik ini yang menjadi tantangan untuk digali.
"Tanah yang oleh ibu kandung kiai Sadik tidak pernah dijual oleh kliennya dan saudara kandungnya."
"Kok tiba-tiba ada sertifikat tanah atas nama orang lain. Menarik bukan," tanya Marlaf Sucipto.
Peristiwa ini lanjutnya, diketahui oleh kliennya (Moh. Sadik) diantara bulan Mei-Juni 2023 dengan luas tanah pertama nomor kohir 998, persil 00019 tegalan dengan luar 520 m2 dan kedua dengan nomor kohir 998, persil 00093a, tegalan dengan luas 1000 m2.
"Saat ini terlapor I mulai membuat bangunan di atas tanah milik kiai Sadik dan saudara kandungnya."
"Terlapor I mantap dilaporkan ke Polres Sumenep karena dari sekian komunikasi dan melalui surat yang sudah dicoba jalani tidak mendapatkan respon dan waktunya telah tergolong lama."
"Sekira satu tahunan sejak saya tanda tangan kuasa, sepanjang proses komunikasi itu saya bergerak landai karena menghormati kesibukan terlapor I yang fokus dalam pencalonan sebagai DPRD. Sebab, terlapor adalah pendatang baru dalam politik legislatif," terangnya.
Hasil Reses DPRD Sumenep: Sederet Masalah Mendesak Ditemukan, Fraksi Desak Tindak Lanjut Nyata Pemda |
![]() |
---|
Campak Renggut 20 Nyawa, Aliansi Masyarakat Sumenep Semprot DPRD: Kalau Itu Anak Anda, Pasti Marah |
![]() |
---|
SITUASI TERKINI Rumah Ketua Banggar DPR Said Abdullah Jelang Aksi Dear Jatim |
![]() |
---|
WASPADA! Jenguk Pasien Campak Bisa Sebabkan Penularan Meluas |
![]() |
---|
Aksi Massa Sumenep Serukan Tanggung Jawab Polri atas Tragedi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.