Berita Terkini Sumenep

Oknum DPRD Sumenep Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan Tanah

Oknum DPRD Sumenep, Madura berinisial I dipolisikan warga Desa Rubaru Kecamatan Rubaru pada Senin (13/1/2025).

|
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Moh Sadik (60) asal Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Sumenep ini bersama kuasa hukumnya Marlaf Sucipto menunjukkan bukti laporan polisi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah oleh oknom anggota DPRD Sumenep pada Senin (13/1/2025). 

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi kebenaran laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah oleh oknum Anggota DPRD Sumenep tersebut belum bisa memberikan banyak keterangan.

"Saya cek," singkat AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi media ini.

Dikonfirmasi terpisah, oknum Anggota DPRD Sumenep inisial I terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau sebagaimana ketentuan Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum memberikan respon.

Media ini terus mengkonfirmasi oknum dewan tersebut pada pukul 20.89 WIB melalui nomer WhatsApp pribadinya.

Pada pukul 21.12 WIB terlapor atau mantan kepala desa (Kades) tersebut baru memberikan keterangan bahwa tanah tersebut diklaim miliknya.

"Tanah itu saya beli, sertifikatnya ada dan penjualnya masih ada."

"Semua surat-surat tanah itu ada dan lengkap," kata politisi asal dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Pasongsongan, Ambunten dan Rubaru ini.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved