Berita Terkini Sumenep

Dugaan 'Permainan' Kasus Narkoba di Polsek Dungkek dan Satreskoba Sumenep, Bagaimana Faktanya?

Kabar tidak sedap menerpa Institusi polisi di Sumenep. Ada dugaan permainan kasus narkotika jenis sabu di Polsek Dungkek dan Satreskoba Polres Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Rahmat (34) dan Rikno Suyanto (38) keduanya warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep ditangkap pada hari Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB karena kasus sabu. 

AKP Widiarti Sutioningtyas menegaskan, bahwa kedua tersangka ditangkap di satu TKP setelah mendapat laporan dari Polsek Dungkek.

"Satu TKP. Saya sudah mengecek dan barusan mendapat laporan dari Polsek Dungkek," ungkapnya paa hari Senin (13/1/2025) lalu.

Ditanya terkait penerapan RJ pada kedua tersangka, pihaknya menyatakan langkah tersebut dilakukan karena kedua tersangka dianggap pengguna dan bukan pengedar.

"RJ itu tidak melihat batas umur. Sesuai dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung bahwa mereka bisa dilakukan RJ karena ketergantungan," kata Akp Widiarti Sutioningtyas.

Sudah menjadi rahasia umum, kedua tersangka Rahmat dan Rikno Suyanto merupakan pemain lama.

Selanjutnya, berapa biaya untuk RJ dan rehabilitasi?

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, oknum Polsek Dungkek diduga meminta masing-masing dari 2 keluarga tersangka (Rahmat dan Rikno Suyanto) untuk upaya RJ dan rehabilitasi masing-masing senilai Rp 30 juta.

AKP Widiarti Sutioningtyas mengakui bahwa keluarga tersangka memang diminta sejumlah uang untuk proses asesmen dan rehabilitasi.

"Asesmen itu memang ada biayanya. Untuk rehabilitasi biayanya mahal, kalau kasus yang kemarin (tersangka narkoba du Pulau Sapeken, yang direhabilitasi di RSUD dr H Moh Anwar Sumenep) itu sekitar Rp17 juta. Sesuai kebutuhan di RSUD atau klinik rehabilitasi," sebutnya.

Terkait sosok Riyanto yang disebut oleh kedua tersangka dari hasil penyidikan polisi, keberadaannya masih menjadi misteri.

Humas Polres Sumenep menyebut, Riyanto sebagai sosok yang "terkenal licin".

Bahkan, pada saat polisi melakukan penggeledahan di rumah saudara Riyanto hasilnya nihil.

"Kami sudah mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada barang bukti di sana," ungkapnya.

Polisi pun memilih hati-hati menerbitkan DPO terhadap sosok yang disebut oleh kedua tersangka tersebut.

Bagi pihak kepolisian menerbitkan DPO itu tidaklah sulit, hanya saja harus memenuhi alat bukti yang cukup kuat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved