Berita Terkini Sidoarjo

Polisi Gulung Belasan Remaja Bersenjata Tajam yang Buat Onar di Sidoarjo

Belasan remaja ditangkap polisi karena melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

Penulis: M Taufik | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/M Taufik
Polisi menunjukkan senjata tajam dan gerombolan remaja yang diamankan di Polresta Sidoarjo, Rabu (22/1/2025). 

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku melakukan hal tersebut untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya.

Sekaligus dengan maksud ingin melakukan balas dendam terhadap kelompok lain.

Yakni kelompok yang sebelumnya pernah menyerang kelompok mereka.

Semacam dendam antarkelompok, sehingga berusaha membalas.

Atas perbuatannya, para pemuda itu harus mendekam di dalam penjara.

Mereka terancam hukuman sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

Serta jeratan Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua, untuk turut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti.

“Mari bersama-sama kita memberikan edukasi kepada buah hati kita agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor di luar jam malam."

"Karena hal itu sangat membahayakan,” pesan kapolres.

Ikuti berita seputar Sidoarjo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved