Sidang Vonis Polwan Bakar Suami
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah divonis empat tahun pidana penjara, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Terdakwa Briptu Dila menjalani sidang vonis kasus KDRT secara daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.
"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.
"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya.
Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, tetap sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ikuti berita seputar Mojokerto
Halaman 2 dari 2
Tags
Briptu Fadhilatun Nikmah
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Polwan bakar suami di Mojokerto
TribunBreakingNews
Breaking News
Berita Terkait:#Sidang Vonis Polwan Bakar Suami
Pemkot Surabaya Siapkan Lokasi Alternatif RS Surabaya Utara, Tak Hanya di Lapangan Tembak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MBG di Kota Batu Disetop, Makanan Basi Tak Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Alasan Rocky Gerung Walkout saat Debat dengan Relawan Jokowi: Bukan Substansi tapi Sensasi |
![]() |
---|
Usaha Andre Taulany 3 Kali Gugat Cerai Istri tapi Selalu Gagal, Akhirnya Sidang Usai Talak Keempat |
![]() |
---|
Viral Lagu Lihat Kebunku Versi Dewasa, Dinyanyikan oleh Aku Jeje: Sungguh Layu, Harapanku Kepadamu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.