Berita Sampang

Pemkab Sampang Tunggu Juknis Pengecer Jadi Sub Pangkalan LPG

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggar
MENUNGGU JUKNIS : Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang, Abdi Barri Salam saat menjelaskan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pengaktifan kembali pengecer bisa menjual elpiji tiga kilogram atau menjadi sub-pangkalan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg dibatalkan pemerintah.

Petunjuk itu mengenai pengaktifan kembali pengecer bisa menjual elpiji tiga kilogram atau menjadi sub-pangkalan.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang, Abdi Barri Salam mengatakan bahwa, baru-baru ini pihak berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga.

Terdapat, update terkahir bahwa pengecer sudah boleh menjual kembali, namun saat ini masih dalam tahap pembahasan pengalihan dari pengecer menjadi sub pangkalan.

"Jadi kami berharap masyarakat konsumen bisa menerima harga yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Dijelaskannya, pemerintah pusat juga menetapkan status pengecer yang berjualan elpiji tiga kilogram sebagai sub-pangkalan resmi. 

Sehingga, bagi para pengecer supaya bisa menjual elpiji tiga kilogram, agar mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) untuk menjadi sub-pangkalan.

"Ketika mereka resmi terdaftar di pertamina sebagai sub pangkalan, mestinya ada tugas tambahan untuk mendata siapa saja yang membeli elpiji 3 kg," pungkasnya. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved