Berita Mojokerto
Dikuasai Nafsu, Satpam di Mojokerto Nodai Siswi SMP, Pelaku Rayu Korban dan Beraksi di Dekat Musala
Siswi SMPN di Kota Mojokerto diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan satpam sekolah.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO- Siswi SMPN di Kota Mojokerto diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan satpam sekolah.
Pelakunya adalah pria berinisial AF (45), yang kini telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dialami siswi salah satu SMPN di Kota Mojokerto, pada Senin (10/2/2025).
Atas dasar laporan itu, Polisi melakukan penangkapan tersangka AF yang berada di rumahnya, di kawasan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
"Tersangka sudah ditangkap dan kini ditahan," ucap AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (12/2/2025).
Ia mengungkapkan, siswi berusia 14 tahun ini sudah dua kali mengalami kekerasan seksual, pada Oktober dan November 2024 lalu.
Tersangka AF memanggil korban saat akan pulang sekolah dan melakukan perbuatan bejat di musala sekolah.
"Tersangka memaksa dan merayu korban sehingga terjadi persetubuhan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.
Satu bulan kemudian, tersangka AF, kembali melakukan perbuatannya dengan memaksa korban masuk ke dalam toilet siswa yang berada di dekat musala.
Tersangka melakukan perbuatannya saat korban pulang sekolah menunggu jemputan orangtuanya.
Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun, termasuk orangtuanya.
"Tersangka mengunci kamar mandi, lalu melakukan perbuatannya," ujar
AKP Siko Sesaria Putra Suma.
Siko menyebut, korban mengalami trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya, bahkan takut saat bertemu AF di sekolahnya.
Dari keterangan saksi, korban akhirnya berani bercerita ke orang tuanya atas kejadian pilu yang dialaminya.
Sebelum kejadian itu, tersangka AF sering berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp.
"Tersangka dengan korban tidak ada hubungan, cuma saling kenal komunikasi dari WhatsApp," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AF bakal dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Misteri Mutilasi Pacet Bisa Cepat Terungkap karena Jasa Seekor Anjing, Temukan Pergelangan Tangan |
![]() |
---|
Firasat Buruk Ortu Wanita Lamongan yang Dimutilasi Kekasihnya, Kaget dan Berusaha Hubungi Sang Anak |
![]() |
---|
Pacet Gempar, Kasus Aborsi Terkuak seusai Makam Misterius Terbongkar, Pelaku Selingkuhi Janda Anak 3 |
![]() |
---|
Nasib Ayah Tiri yang Siksa Siswa SD di Mojokerto, Bakal Mendekam di Penjara 9 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Bus Pariwisata yang Diprotes Penumpang Emak-emak Soal Larangan Putar Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.