Berita Mojokerto

Dikuasai Nafsu, Satpam di Mojokerto Nodai Siswi SMP, Pelaku Rayu Korban dan Beraksi di Dekat Musala

Siswi SMPN di Kota Mojokerto diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan satpam sekolah.

|
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunMadura/ M Romadoni
UNGKAP KASUS:-Kasat Reskrim, AKP Siko Sesaria Putra Suma saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Mojokerto Kota Kota. Siswi SMPN di Kota Mojokerto Dicabuli. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO- Siswi SMPN di Kota Mojokerto diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan satpam sekolah.

Pelakunya adalah pria berinisial AF (45), yang kini telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dialami siswi salah satu SMPN di Kota Mojokerto, pada Senin (10/2/2025).

Atas dasar laporan itu, Polisi melakukan penangkapan tersangka AF yang berada di rumahnya, di kawasan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

"Tersangka sudah ditangkap dan kini ditahan," ucap AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (12/2/2025).

Ia mengungkapkan, siswi berusia 14 tahun ini sudah dua kali mengalami kekerasan seksual, pada Oktober dan November 2024 lalu.

Tersangka AF memanggil korban saat akan pulang sekolah dan melakukan perbuatan bejat di musala sekolah.
 
"Tersangka memaksa dan merayu korban sehingga terjadi persetubuhan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.

Satu bulan kemudian, tersangka AF, kembali melakukan perbuatannya dengan memaksa korban masuk ke dalam toilet siswa yang berada di dekat musala.

Tersangka melakukan perbuatannya saat korban pulang sekolah menunggu jemputan orangtuanya.

Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun, termasuk orangtuanya.

"Tersangka mengunci kamar mandi, lalu melakukan perbuatannya," ujar
AKP Siko Sesaria Putra Suma.

Siko menyebut, korban mengalami trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya, bahkan takut saat bertemu AF di sekolahnya.

Dari keterangan saksi, korban akhirnya berani bercerita ke orang tuanya atas kejadian pilu yang dialaminya. 

Sebelum kejadian itu, tersangka AF sering berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp.

"Tersangka dengan korban tidak ada hubungan, cuma saling kenal komunikasi dari WhatsApp," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AF bakal dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved