Berita Bangkalan

Gaji Kecil Masih Dibebani Iuran BPJS, Ratusan Honorer Bangkalan Wadul Dewan, Ini Tuntutannya

Ratusan orang Aliansi Honorer Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Bangkalan, Jalan Halim Perdana Kusuma, Senin (17/2/2025). 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
POSTER CURHAT HONORER : Massa Aliansi Honorer Bersatu menggelar aksi unjuk rasa berkaitan dengan beban iuran BPJS yang terus menggerus honor para honorer di gedung DPRD Bangkalan, Senin (17/2/2025). Menurut massa honorer, beban iuran 4 persen merupakan tanggungan OPD dan 1 persen tanggungan pekerja 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Ratusan orang Aliansi Honorer Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Bangkalan, Jalan Halim Perdana Kusuma, Senin (17/2/2025). 

Sebelum tiba di gedung wakil rakyat, massa honorer lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Bangkalan berkumpul di halaman Stadion Gelora Bangkalan.

Dalam aksinya, massa membentangkan beragam poster bertuliskan nada kritikan, di antaranya ; ‘Honor Tidak Naik Suami Dilarang Naik’, ‘Angkat Kami Menjadi PPPK Paruh Waktu’, ‘Gaji Rp 1.225.000 di bawah UMK masih dipotong BPJS 5 persen; 4 persen dibayar honorer, 1 persen dibayar honorer, 0 persen pemberi kerja (OPD), Sehatkah Anda?’, ‘Cukup Cintaku yang Kandas, Tapi Jangan TPP yang Kau Kandaskan’.

Dalam tuntutannya, Aliansi Honorer Bersatu Kabupaten Bangkalan meliputi ; Sejahterakan para honorer Kabupaten Bangkalan agar upah disetarakan dengan UMK tahun 2025, tuntaskan pengangkatan honorer di Kabupaten Bangkalan menjadi PPPK paruh waktu, Menolak rekrutmen CPNS dan PPPK dari jalur umum sampai para honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Selanjutnya, menolak kenaikan BPJS Kesehatan untuk para honorer karena upah di bawah UMK yang setiap tahunnya iuran BPJS Kesehatan selalu mengalami kenaikan sesuai UMK, dan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, Pasal 30 Ayat (1) Iuran Peserta Pekerja Upah (PPU) yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut : 4 persen dibayar oleh pekerja dan 1 persen dibawah oleh peserta

Massa honorer juga menolak BPJS Ketenagakerjaan untuk para honorer yang seharusnya Pemberi Kerja wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan secara berurutan dengan rincian; sebesar 2 persen dibayarkan pekerja dan 3,7 persen bukan para honorer yang harus membayar penuh iuran tersebut.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved