Berita Terkini Sumenep

KETERLALUAN! Ayah Rudapaksa Anak Selama 5 Tahun

Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap ayah tiri bernama Samli, yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak sambungnya berusia 14 tahun.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Dok TribunMadura.com
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto membenarkan penangkapan terhadap ayah tiri yang tega cabuli anak sambungnya masih berusia 14 tahun di Kota Malang pada Selasa (25/2/2025). Pelaku Samli, sempat burum selama 11 hari karena melarikan diri ke Kota Malang setelah terseret kasus pencabulan terhadap anak sambungnya. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma yang mendalam. Dan ibunya pun langsung memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi anak kandungnya.

"Harapan kami sebagai pihak keluarga korban yang pasti adalah Polres Sumenep segera menangkap ayah tiri bejat itu dan secepatnya dihukum," pinta Agus pada tanggal 17 Februari 2025.

Ikuti berita seputar Sumenep

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved