Berita Terkini Sumenep

KETERLALUAN! Ayah Rudapaksa Anak Selama 5 Tahun

Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap ayah tiri bernama Samli, yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak sambungnya berusia 14 tahun.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Dok TribunMadura.com
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto membenarkan penangkapan terhadap ayah tiri yang tega cabuli anak sambungnya masih berusia 14 tahun di Kota Malang pada Selasa (25/2/2025). Pelaku Samli, sempat burum selama 11 hari karena melarikan diri ke Kota Malang setelah terseret kasus pencabulan terhadap anak sambungnya. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap ayah tiri bernama Samli, yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak sambungnya berusia 14 tahun.

Ayah bejat asal Pulau Giliraja Sumenep itu ditangkap polisi di Kabupaten Malang pada hari Selasa (25/2/2025) setelah sebelumnya sempat melarikan diri selama 11 hari.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto membenarkan bahwa ayah tiri yang cabuli anak sambungnya selama lima tahun, terhitung sejak 2021-2025 itu ditangkap di Malang.

"Ditangkap di Malang," ungakp AKP Agus Rusdianto saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Rabu (26/2/2025).

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya itu di Banten saat korban masih duduk di kelas IV SD.

Perbuatan cabul itu terakhir terjadi pada hari Senin (10/2/2025). Dan saat ini korban sudah duduk di bangku kelas VIII SMP.

Kasus rudapaksa ayah tiri terhadap anak sambung itu sebelumnya, dilaporkan ke Polres Sumenep oleh ibunya berinisial AM (47) pada hari Senin 17 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Diungkapkan oleh paman korban bernama Agus (47) bahwa pertama kali kejadian itu diketahui dari seseorang berinisial H yang menerima informasi dari insial N.

N sendiri kata Agus mendapatkan cerita langsung dari korban atau anak sambung dari pelaku yang berusia 14 tahun.

Keterangan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting Sumenep.

Saat itu, AM (ibunya korban) sedang menjaga warung nasi ketika menerima panggilan dari H yang mengabarkan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.

Mendengar kabar tersebut, AM segera bergegas pulang ke rumah dan mendapati suaminya (Samli) sedang tertidur.

Disitu juga, AM atau istrinya langsung menegur atas dugaan perbuatan terhadap anak kandungnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved