Berita Terkini Sumenep
Sidang ke-3 Kasus KDRT di Sumenep, Korban Minta Semua Saksi Dihadirkan
Nihayatus Sa'adah (27) korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, Arfan Rofiki (29) kini sudah memasuki sidang ke tiga di PN Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
"Kok setega itu pelaku dan orang tuanya tidak memberitahukan keluarga dari korban (Nihayatus Sa'adah) dan tiba-tiba korban mau dikebumikan."
"Coba bayangkan, kita punya anak dan tidak dikabari, tiba-tiba mau dikebumikan. Ada apa disini," tenya Kamarullah.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep Surya Rizal Hertady mengatakan bahwa untuk tahapan sidangnya saat ini masih memasuki pemeriksaan saksi.
Selama dua kali sidang pemeriksaan saksi sebutnya, sudah ada 7 orang yang dihadirkan ke persidangan. Dan mereka semua merupakan saksi dari pihak korban.
"Nanti semua saksi akan dihadirkan dan termasuk dari pihak terdakwa juga. Begitu juga dengan saksi lainnya," katnya.
Terpisah, Sarkawi dari kuasa hukum terdakwa ini mengatakan bahwa kasus ini memang murni masuk pasal KDRT.
Dirinya mengaku, tidak terlihat dalam kasus tersebut ada unsur pembunuhan berencana didalamnya.
Untuk itu, dirinya berharap dengan bersama-sama hormati proses hukum yang berjalan.
"Kalau memang diduga ada unsur pembunuhan berencana, ia kita buktikan saja di persidangan ini," kata Sarkawi.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus KDRT ini dilakukan oleh terdakwa Arfan Rofiki (29) warga asal Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Hingga menyebabkan istrinya, Nihayatus Sa'adah (27) warga asal Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep ini pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.
Peristiwa KDRT itu bermula sejak hari Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban mengalami KDRT dengan cara dipukul dan dicekik. Hingga mengalami lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di lehernya.
Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep sesuai dengan nomor LP/B/147///2023/SPKT/Polres Sumenep Polda Jawa Timur.
Berbekal laporan itu, pelaku Arfan Rofiki (29) ini berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Sumenep.
Polisi menyebut, barang bukti yang diamankan berupa sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas pada Senin (7/10/2024) menyebutkan, bahwa akibat perbuatannya tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ikuti berita seputar Sumenep
Revitalisasi Pasar Anom Sumenep: 20 Kios Sayur akan Direhab, Anggaran Kena Efisiensi |
![]() |
---|
7 Penyakit Berbahaya yang Bisa Dicegah dengan Imunisasi Dasar Lengkap Anak |
![]() |
---|
Madura Ethnic Carnival 2025 di Sumenep: 100 Peserta, Parade Topeng, dan Atraksi Budaya Madura |
![]() |
---|
Swasembada Pangan dari Desa, Pemkab Sumenep Fokus Tiga Sektor: Pertanian, Peternakan, Perikanan |
![]() |
---|
Bumdes Pangan Sumenep Diprediksi Melejit November 2025: Produksi Ayam Naik Drastis, Pertanian Tumbuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.