Berita Terkini Sumenep

Sidang ke-3 Kasus KDRT di Sumenep, Korban Minta Semua Saksi Dihadirkan

Nihayatus Sa'adah (27) korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, Arfan Rofiki (29) kini sudah memasuki sidang ke tiga di PN Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Ahmad untuk TribunMadura.com
SIDANG KASUS KDRT - Sidang ke tiga kasus KDRT yang menyeret terdakwa Arfan Rofiki (29) di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (25/2/2025). Saksi korban (neneng) saat memberikan keterangan yang menjadi agenda sidang. Kamarullah, selaku kuasa dari korban Nihayatus Sa'adah (27) meminta semua saksi dihadirkan ke persidangan dengan tujuan mengungkap fakta sebenarnya. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Nihayatus Sa'adah (27) korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, Arfan Rofiki (29) kini sudah memasuki sidang ke tiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar pada hari Selasa (25/2/2025), tepatnya di Jl. Raya KH. Mansyur Kecamatan Kota Sumenep.

Kamarullah selaku kuasa hukum dari korban meminta semua saksi dihadirkan ke persidangan.

Alasannya, dalam kasus KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal dunia pada Sabtu (5/10/2024) di Puskesmas Kecamatan Batang-Bagang ini dilihat memang banyak kejanggalan.

Salah satunya, berkenaan dengan penerapan pasal yang hanya KDRT saja. Padahal kata Kamarullah, dirinya menduga di dalamnya ada dugaan pembunuhan berencana.

"Menurut hemat kami pasal yang diterapkan kurang pas. Kenapa, karena disitu penerapan pasalnya murni KDRT."

"Sedangkan dari hasil penelusuran kami ada unsur pembunuhan berencana. Tapi sayangnya, di BAP itu tidak dimunculkan," kata Kamarullah pada Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, dalam kasus ini banyak kejanggalan-kejangalan dalam proses penanganan kasusnya. Termasuk lanjutnya, keterlibatan pihak terkait untuk menutupi fakta yang sebenarnya.

"Untuk itu fakta yang sebenarnya harus diungkap dalam persidangan. Saya tidak ada kepentikan apapun, selain proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

"Faktanya kalau memang neneg (korban) murni KDRT itu tidak ada persoalan. Tapi saksi menyatakan berbeda di lapangan. Sehingga, para saksi harus benar-benar dihadirkan ke persidangan," tegasnya.

Pengacara kondang kelahiran asli Kota Sumenep ini menambahkan, aliansi masyarakat pengawal neneng (Nihayatus Sa'adah) tegaskan meminta tambahan saksi yang harus dihadirkan ke persidangan.

Salah satu saksi itu lanjutnya, seperti kepala desa Jenangger, ibu korban, dan ayah terdakwa dan juga tetanghga pelaku.

"Termasuk para medis puskesmas batang-batang, dokter, pemeriksa verbal dan lisan penyidik serta saudari kandung terdakwa ini," sebutnya.

Saksi-saksi tersebut lanjutnya, harus dihadirkan semua dalam perisangan. Dengan harapan, agar fakta yang sebenarnya bisa terungkap apakah kasus itu murni KDRT atau ada dugaan pembunuhan berencana.

"Kok setega itu pelaku dan orang tuanya tidak memberitahukan keluarga dari korban (Nihayatus Sa'adah) dan tiba-tiba korban mau dikebumikan."

"Coba bayangkan, kita punya anak dan tidak dikabari, tiba-tiba mau dikebumikan. Ada apa disini," tenya Kamarullah.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep Surya Rizal Hertady mengatakan bahwa untuk tahapan sidangnya saat ini masih memasuki pemeriksaan saksi.

Selama dua kali sidang pemeriksaan saksi sebutnya, sudah ada 7 orang yang dihadirkan ke persidangan. Dan mereka semua merupakan saksi dari pihak korban.

"Nanti semua saksi akan dihadirkan dan termasuk dari pihak terdakwa juga. Begitu juga dengan saksi lainnya," katnya.

Terpisah, Sarkawi dari kuasa hukum terdakwa ini mengatakan bahwa kasus ini memang murni masuk pasal KDRT.

Dirinya mengaku, tidak terlihat dalam kasus tersebut ada unsur pembunuhan berencana didalamnya.

Untuk itu, dirinya berharap dengan bersama-sama hormati proses hukum yang berjalan.

"Kalau memang diduga ada unsur pembunuhan berencana, ia kita buktikan saja di persidangan ini," kata Sarkawi.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus KDRT ini dilakukan oleh terdakwa Arfan Rofiki (29) warga asal Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Hingga menyebabkan istrinya, Nihayatus Sa'adah (27) warga asal Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep ini pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

Peristiwa KDRT itu bermula sejak hari Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban mengalami KDRT dengan cara dipukul dan dicekik. Hingga mengalami lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di lehernya.

Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep sesuai dengan nomor LP/B/147///2023/SPKT/Polres Sumenep Polda Jawa Timur.

Berbekal laporan itu, pelaku Arfan Rofiki (29) ini berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Sumenep.

Polisi menyebut, barang bukti yang diamankan berupa sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas pada Senin (7/10/2024) menyebutkan, bahwa akibat perbuatannya tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved