Berita Sumenep

Berkas Tersangka Hurri Udami yang Simpan Sabu 47,26 Gram di Gudang Pulau Sapeken Sumenep Sudah P21

Masih ingat Hurri Udami (39) warga asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
BERKAS PERKARA NARKOBA P21 : Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas menyebutkan berkas perkara tersangka Hurri Udami (39) kasus narkoba 47,26 gram sudah lengkap atau P21. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Masih ingat Hurri Udami (39) warga asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep yang terseret kasus narkoba 47,26 gram disimpan di sebuah gudang milik S dan ditangkap pada 7 Januari 2025 pukul 21.30 WIB.

Berkas perkara kasus narkoba tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polres Sumenep.

Hal itu disampaikan Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas bahwa berkas perkara sudah P21 dan tersangka Hurri Udami sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Kasus narkoba Sapeken (Hurri Udami) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas saat dihubungi terkait perkembangannya pada Kamis (27/2/2025).

Sayangnya, mantan Kapolsek Sumenep Kota ini belum bisa memberikan keterangan dari mana barang bukti narkoba sebanyak 47,26 gram tersebut didapatkan tersangka.

Hanya saja AKP Widiarti S memastikan jika berkas perkaranya sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Sumenep.

"Sudah," singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan saat dikonfirmasi belum bisa memastikan apakah berkas perkara kasus narkoba atas nama tersangka Hurri Udami asal Pulau Sapeken sudah P21 dan dilimpahkan.

Alasannya, Hanis Aristya Hermawan sudah pulang dari kantornya dan belum mengecek berkas secara langsung.

"Besok ke kantor, saya sudah pulang" terangnya saat dihubungi.

Untuk diketahui sebelumnya, Hurri Udami, asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu pada Selasa (7/1/2025) pukul 21.30 WIB.

Laki-laki berusia 39 tahun itu ditangkap di sebuah gudang milik S yang disewa oleh tersangka Hurri Udami di Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken (Pulau Sapeken).

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram.

Satu buah handphone merk Infinix Warna Hitam, satu alat bong dan pipet, dua korek api, satu tempat klip kecil, satu timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved