Berita Sumenep
Berkas Tersangka Hurri Udami yang Simpan Sabu 47,26 Gram di Gudang Pulau Sapeken Sumenep Sudah P21
Masih ingat Hurri Udami (39) warga asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Masih ingat Hurri Udami (39) warga asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep yang terseret kasus narkoba 47,26 gram disimpan di sebuah gudang milik S dan ditangkap pada 7 Januari 2025 pukul 21.30 WIB.
Berkas perkara kasus narkoba tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polres Sumenep.
Hal itu disampaikan Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas bahwa berkas perkara sudah P21 dan tersangka Hurri Udami sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Kasus narkoba Sapeken (Hurri Udami) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas saat dihubungi terkait perkembangannya pada Kamis (27/2/2025).
Sayangnya, mantan Kapolsek Sumenep Kota ini belum bisa memberikan keterangan dari mana barang bukti narkoba sebanyak 47,26 gram tersebut didapatkan tersangka.
Hanya saja AKP Widiarti S memastikan jika berkas perkaranya sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Sumenep.
"Sudah," singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan saat dikonfirmasi belum bisa memastikan apakah berkas perkara kasus narkoba atas nama tersangka Hurri Udami asal Pulau Sapeken sudah P21 dan dilimpahkan.
Alasannya, Hanis Aristya Hermawan sudah pulang dari kantornya dan belum mengecek berkas secara langsung.
"Besok ke kantor, saya sudah pulang" terangnya saat dihubungi.
Untuk diketahui sebelumnya, Hurri Udami, asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu pada Selasa (7/1/2025) pukul 21.30 WIB.
Laki-laki berusia 39 tahun itu ditangkap di sebuah gudang milik S yang disewa oleh tersangka Hurri Udami di Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken (Pulau Sapeken).
Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram.
Satu buah handphone merk Infinix Warna Hitam, satu alat bong dan pipet, dua korek api, satu tempat klip kecil, satu timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000.
Disebut Pengkhianat, Anggota DPRD Sumenep Badrul Aini Lapor ke Polda Jatim |
![]() |
---|
Laporan Warga Macet di Polisi, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Oknum DPRD Sumenep Tak Kunjung Jelas |
![]() |
---|
Kostum Fantastis Bikin Penonton Heboh, MEC 2025 Jadi Magnet Wisata Baru di Madura |
![]() |
---|
Cara Pemkab Sumenep Cegah Inflasi, Harga Sembako, Mendadak Kumpulkan Sejumlah Orang |
![]() |
---|
Rehab Kamar Mandi Kantor Bupati dan Museum Keraton, Pemkab Sumenep Rela Gelontorkan Dana Rp218 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.