Hikmah Ramadan 2025
Puasa Digital: Mengendalikan Nafsu di Era Media Sosial
Era digital telah menghadirkan tantangan baru dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.
Oleh: HM Sholeh Wafie, S.E., M.E. (Arbiter BASYARNAS MUI Jawa Timur, Mahasiswa S3 Ekonomi Syariah UIN Maliki Malang)
TRIBUNMADURA.COM - Era digital telah menghadirkan tantangan baru dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.
Jika dahulu puasa identik dengan pengendalian nafsu makan dan biologis, kini umat Islam dihadapkan pada urgensitas mengendalikan "nafsu digital" yang tak kalah menuntut.
Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 183, yang menegaskan kewajiban puasa untuk mencapai ketakwaan, konteks modern mengharuskan kita memaknai ulang esensi pengendalian diri di tengah gempuran teknologi digital.
Dalam tafsirnya, Imam Ar-Razi menjelaskan bahwa puasa merupakan sarana untuk menghasilkan ketakwaan melalui pengendalian syahwat dan penekanan hawa nafsu.
Di era digital, syahwat ini telah bertransformasi menjadi kebutuhan kompulsif akan validasi sosial media, ketagihan scrolling tanpa henti, dan konsumsi konten yang tak terkendali.
Fenomena ini menciptakan bentuk "syahwat" baru yang perlu dikendalikan sebagaimana puasa mengendalikan nafsu primer manusia.
Data terbaru menunjukkan bahwa rata-rata pengguna media sosial di Indonesia menghabiskan lebih dari 3 jam sehari untuk scrolling timeline.
Angka ini meningkat signifikan selama Ramadhan, di mana waktu luang yang seharusnya digunakan untuk ibadah justru tersita oleh aktivitas digital yang tidak produktif.
Kondisi ini menggarisbawahi pentingnya konsep "puasa digital" sebagai bagian integral dari ibadah puasa di era modern.
Transformasi Makna Puasa
Transformasi makna puasa menjadi keniscayaan ketika kita memahami bahwa nafsu yang perlu dikendalikan tidak lagi terbatas pada urusan perut dan kemaluan, sebagaimana disebutkan dalam literatur klasik.
Kini, kecanduan media sosial, FOMO (Fear of Missing Out), dan kebutuhan akan validasi online telah menjadi bentuk "syahwat" kontemporer yang tak kalah menuntut untuk dikendalikan.
Dalam konteks ini, puasa digital menawarkan paradigma baru dalam memahami esensi pengendalian diri.
Sebagaimana puasa tradisional membatasi konsumsi makanan dan minuman dari terbit hingga terbenamnya matahari, puasa digital mengajak kita untuk membatasi konsumsi konten digital yang tidak esensial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/HM-Sholeh-Wafie-SE-ME-Arbiter-BASYARNAS-MUI-Jawa-Timur.jpg)