Ramadan 2025

Syarat Dapat BHR 2025 untuk Driver Ojol Gojek, Bonus Dicairkan Maksimal 24 Maret

Gojek menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra pengemudi agar dapat menerima BHR 2025.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas.com
BHR DRIVER OJOL - Ilustrasi mitra driver ojek online dari Gojek. Gojek menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra pengemudi agar dapat menerima BHR 2025. 

TRIBUNMADURA.COM - Kabar gembira bagi driver ojek online dari aplikator Gojek.

Tahun ini, para driver ojol bisa mendapat Bonus Hari Raya (BHR).

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya menegaskan, perusahaan berupaya memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

Meski mitra pengemudi tidak berstatus sebagai karyawan, Gojek tetap berusaha memberikan dukungan finansial tambahan dengan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Cara Chat Pakai Aplikasi Gojek, Trik Chatting yang Dipakai Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett

"Kami memahami bahwa mitra driver memiliki peran penting dalam ekosistem transportasi digital, oleh karena itu kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan apresiasi yang layak menjelang Idul Fitri," ujar Ade dalam pernyataan resminya pada Kamis (13/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Langkah ini sejalan dengan imbauan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Edaran ini mengatur kebijakan pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, memastikan mereka mendapatkan tunjangan tambahan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka sepanjang tahun.

Lalu, apa saja syarat bagi mitra gojek sebagai penerima Bonus Hari Raya (BHR) 2025?

Baca juga: Pesanan Gojek Makin Meningkat Sejak Adanya Pizza Hut di Pamekasan, Wabup Fattah Jasin Senang

Syarat Penerima Bonus Hari Raya (BHR) 2025 bagi Mitra Gojek

Gojek menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra pengemudi agar dapat menerima BHR 2025.

Syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. Keaktifan Mitra: Pengemudi yang ingin memperoleh BHR harus terdaftar sebagai mitra aktif dan telah menyelesaikan sejumlah perjalanan dalam periode tertentu sebelum hari raya.
  2. Tingkat Kinerja: Mitra harus menunjukkan konsistensi dalam menyelesaikan pesanan, memiliki tingkat penyelesaian trip yang baik, serta tidak memiliki penurunan kinerja yang signifikan.
  3. Kepatuhan terhadap Kebijakan Gojek: Pengemudi tidak boleh memiliki riwayat pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek). Informasi mengenai pelanggaran dan sanksi dapat diakses melalui laman resmi Gojek.

BHR akan disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui program tali asih hari raya sebelum Idul Fitri 2025.

"Kami memastikan bahwa bonus ini akan diterima oleh mitra yang memang aktif dan memberikan kontribusi nyata dalam ekosistem Gojek. Ini adalah bentuk penghargaan kami terhadap kerja keras mereka," ujar Ade.

Baca juga: Inilah Cara Chat di Aplikasi Gojek, Muncul Gara-gara Dugaan Syahnaz Adik Raffi dan Rendy Selingkuh

Besaran Bonus Hari Raya (BHR) 2025

Menaker Yassierli dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 telah menetapkan ketentuan terkait besaran BHR yang akan diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir online.

BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan jumlah yang dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 12 bulan terakhir.

Penerima BHR harus memiliki kinerja yang baik dan produktif dalam menjalankan layanan.

Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) tidak menghapus atau menggantikan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang sudah diberikan oleh perusahaan aplikasi sebelumnya.

Pemerintah juga menginstruksikan kepada kepala dinas ketenagakerjaan di daerah untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai aturan.

Sesuai ketentuan, BHR harus dicairkan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 24 atau 25 Maret 2025.

Manfaat Pemberian Bonus Hari Raya bagi Mitra Gojek

Kebijakan pemberian BHR oleh gojek bukan hanya sekadar bonus tambahan, tetapi juga membawa sejumlah manfaat bagi para mitra pengemudi, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan mitra: Bonus Hari Raya dapat membantu pengemudi memenuhi kebutuhan tambahan menjelang Idul Fitri, seperti kebutuhan pangan, pakaian, dan keperluan lainnya.
  • Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mitra: BHR merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mitra pengemudi dalam memberikan layanan transportasi yang handal kepada masyarakat.
  • Mendorong semangat dan loyalitas mitra pengemudi: Dengan adanya bonus ini, mitra pengemudi akan semakin termotivasi untuk terus memberikan layanan terbaik dan tetap setia menggunakan platform Gojek.
  • Dukungan terhadap ekosistem transportasi digital: Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa platform ride-hailing memiliki kepedulian terhadap mitra pengemudinya, yang pada akhirnya berdampak positif pada keberlangsungan ekosistem transportasi digital di Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi perlu memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.

Oleh karena itu, langkah Gojek dalam memberikan BHR sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi para pengemudi online.

Sebagai upaya pengawasan, pemerintah juga akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan aplikasi untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah diberikan wewenang untuk memastikan bahwa mitra ojol yang memenuhi kriteria benar-benar mendapatkan hak mereka sesuai dengan regulasi yang ada.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan BHR ini dapat memberikan dampak positif bagi mitra pengemudi serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan para mitra ojol dalam menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih berkelanjutan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di TribunMadura.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved