Panduan Lengkap Daftar Nikah Online via SIMKAH Kemenag, Lengkap Syarat Dokumen yang Disiapkan

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menghadirkan sebuah inovasi berbasis teknologi yang sangat membantu masyarakat, yaitu SIMKAH.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
DAFTAR NIKAH ONLINE - Ilustrasi buku nikah. Pada 2025, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menghadirkan pembuatan SIMKAH via online, nikah tanpa ribet, mudah dan praktis. 

TRIBUNMADURA.COM - Menikah adalah momen sakral dan penuh makna dalam kehidupan setiap insan.

Namun, proses administratifnya terkadang terasa rumit dan memakan waktu, apalagi jika harus bolak-balik ke Kantor Urusan Agama (KUA) hanya untuk mendaftarkan pernikahan.

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menghadirkan sebuah inovasi berbasis teknologi yang sangat membantu masyarakat, yaitu SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

SIMKAH adalah platform digital resmi dari Kementerian Agama yang dirancang khusus untuk memudahkan proses pencatatan dan pendaftaran nikah secara daring.

Baca juga: Pendaftaran Program Nikah Gratis di Yogyakarta Dibuka 2-10 Januari 2025, Jomblo Boleh Daftar!

Dengan layanan ini, setiap calon pengantin dapat mengurus administrasi pernikahan secara mandiri, cepat, efisien, dan tanpa perlu antre di kantor layanan publik.

Calon pengantin cukup mengakses situs resmi SIMKAH dari rumah menggunakan perangkat laptop atau ponsel dan koneksi internet.

Sistem ini bekerja secara real-time dan terintegrasi langsung dengan data kependudukan nasional, sehingga validasi informasi bisa dilakukan secara otomatis dan akurat.

Selain menghemat waktu dan tenaga, layanan ini juga meminimalisir risiko kesalahan dalam pengisian data, memberikan transparansi biaya layanan, serta memungkinkan calon pengantin untuk menentukan sendiri waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah sesuai rencana yang telah disusun bersama pasangan.

Tak hanya itu, SIMKAH juga merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang transparan dan ramah pengguna, sejalan dengan semangat pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan berbagai kemudahan dan keunggulan yang ditawarkan, tidak heran jika semakin banyak pasangan yang memilih mendaftar nikah secara online melalui SIMKAH.

Prosesnya praktis, informatif, dan pastinya aman.

Jadi, jika berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan layanan ini sebagai langkah awal mewujudkan hari bahagia bersama pasangan tercinta.

Baca juga: 2 Kali Nikah Tak Bahagia, Pria di Probolinggo Nekat Sayat Alat Vital hingga Nyaris Putus

Langkah-langkah pendaftaran nikah online lewat SIMKAH

Sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran nikah, perlu terlebih dahulu membuat akun SIMKAH.

Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
  2. Klik menu "Masuk/Daftar" pada halaman utama.
  3. Isikan alamat email aktif dan buat kata sandi pada kolom yang tersedia.
  4. Sistem akan secara otomatis mengirimkan kode OTP ke email Anda.
  5. Cek kotak masuk email, lalu masukkan kode OTP tersebut untuk memverifikasi akun.
  6. Setelah verifikasi berhasil, akun SIMKAH Anda sudah aktif dan siap digunakan.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved