Berita Terkini Pamekasan

Modus Bandar Narkoba di Pamekasan, Gadai HP dapat Sabu

Mahfud (38), bandar narkoba asal Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura tak berkutik saat rumahnya dikepung

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
PRESS RELEASE - Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan saat menjelaskan kronologi penangkapan bandar narkoba dan modus untuk gaet pelanggan di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Mahfud (38), bandar narkoba asal Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura tak berkutik saat rumahnya dikepung anggota Polres Pamekasan, Madura.

Usai ditangkap, anggota Polres Pamekasan menemukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari dalam rumah Mahfud, di antaranya 20 poket plastik klip berisi sabu seberat 6.19 gram, sebuah timbangan elektrik, 12 Handphone (Hp), satu buah kotak hitam berisi bendelan plastik klip untuk bungkus sabu, dan 2 buah korek api.

Selain menangkap Mahfud, Polres Pamekasan juga menangkap dua penggedar sabu yang yang saat itu juga berada di kediaman Mahfud.

Dua pengedar sabu ini diantaranya, MFA, pria berusia 45 tahun, warga Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, dan G, pria berusia 40 tahun warga Desa Rangperang Daja, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pameksan.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan menjelaskan, pria berinisial M alias Mahfud yang ditangkap anggotanya itu adalah bandar narkoba.

Kata dia, sejumlah barang bukti sabu itu didapat dari rumah M.

Berdasarkan hasil penyidikan, sabu yang dijual M ini diedarkan di Pamekasan dan luar Pamekasan.

"Barang bukti Handphone yang banyak ini didapat dari pengguna," kata Kompol Hendry Soelistiawan, Jumat (11/4/2025).

Menurut Kompol Hendry Soelistiawan, 12 Hp yang diamankan itu milik para pengguna sabu yang biasa langganan membeli sabu ke rumah M.

Kata dia, para pengguna sabu yang tidak bisa membayar sabu yang dibeli, menggadaikan Hpnya ke Bandar berinisial M tersebut.

"Digadaikan untuk mendapatkan sabu-sabu. Keuntungan yang didapat relatif," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenai pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kompol Hendry Soelistiawan mengimbau seluruh masyarakat Pamekasan untuk selalu waspada dan jangan terlibat kasus narkoba. 

Selain sangat merugikan, kata dia hukuman kasus narkoba juga sangat berat. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved