Berita Terkini Pamekasan
Modus Bandar Narkoba di Pamekasan, Gadai HP dapat Sabu
Mahfud (38), bandar narkoba asal Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura tak berkutik saat rumahnya dikepung
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Mahfud (38), bandar narkoba asal Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura tak berkutik saat rumahnya dikepung anggota Polres Pamekasan, Madura.
Usai ditangkap, anggota Polres Pamekasan menemukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari dalam rumah Mahfud, di antaranya 20 poket plastik klip berisi sabu seberat 6.19 gram, sebuah timbangan elektrik, 12 Handphone (Hp), satu buah kotak hitam berisi bendelan plastik klip untuk bungkus sabu, dan 2 buah korek api.
Selain menangkap Mahfud, Polres Pamekasan juga menangkap dua penggedar sabu yang yang saat itu juga berada di kediaman Mahfud.
Dua pengedar sabu ini diantaranya, MFA, pria berusia 45 tahun, warga Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, dan G, pria berusia 40 tahun warga Desa Rangperang Daja, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pameksan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan menjelaskan, pria berinisial M alias Mahfud yang ditangkap anggotanya itu adalah bandar narkoba.
Kata dia, sejumlah barang bukti sabu itu didapat dari rumah M.
Berdasarkan hasil penyidikan, sabu yang dijual M ini diedarkan di Pamekasan dan luar Pamekasan.
"Barang bukti Handphone yang banyak ini didapat dari pengguna," kata Kompol Hendry Soelistiawan, Jumat (11/4/2025).
Menurut Kompol Hendry Soelistiawan, 12 Hp yang diamankan itu milik para pengguna sabu yang biasa langganan membeli sabu ke rumah M.
Kata dia, para pengguna sabu yang tidak bisa membayar sabu yang dibeli, menggadaikan Hpnya ke Bandar berinisial M tersebut.
"Digadaikan untuk mendapatkan sabu-sabu. Keuntungan yang didapat relatif," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenai pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kompol Hendry Soelistiawan mengimbau seluruh masyarakat Pamekasan untuk selalu waspada dan jangan terlibat kasus narkoba.
Selain sangat merugikan, kata dia hukuman kasus narkoba juga sangat berat.
8 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pamekasan, Polisi: Bukan Kekenyangan |
![]() |
---|
Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Pamekasan Bekuk 19 Tersangka, Sita Sabu dan Pil Inex |
![]() |
---|
Waspada! Campak Melonjak di Pamekasan, 177 Positif dan 5 Korban Jiwa |
![]() |
---|
BPBD Pamekasan Siaga Kekeringan, 50 Tandon Air Siap Didistribusikan ke Desa Terdampak |
![]() |
---|
Jaga Keamanan Laut, Satpolairud Polres Pamekasan Patroli di Branta Pesisir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.