Cara Bebaskan STNK Motor yang Telanjur Diblokir karena Salah Tilang, Simak!

Penerapan tilang ETLE terkadang mengalami kesalahan pada saat melakukan tilang, bahkan dapat memicu STNK diblokir. Begini cara mengatasinya.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas.com
TILANG ELEKTRONIK - Penggunaan tilang ETLE terkadang mengalami kesalahan pada saat melakukan tilang, bahkan STNK bisa diblokir. 

TRIBUNMADURA.COM - Di era digital seperti sekarang ini, penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas terekam otomatis lewat kamera tanpa harus dihentikan langsung oleh petugas.

Namun, sistem secanggih apapun tentu tetap memiliki potensi kesalahan.

Salah satu kasus yang cukup ramai dibicarakan adalah "salah tilang ETLE", di mana pengemudi atau pemilik kendaraan mendapat surat tilang padahal mereka tidak merasa melakukan pelanggaran.

Baca juga: Ketahui Perbedaan Tilang Manual dan Elektronik, Dilengkapi Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Bagaimana Salah Tilang ETLE Bisa Terjadi?

Kesalahan tilang oleh sistem ETLE bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Misalnya:

  • Kesalahan identifikasi nomor pelat kendaraan oleh sistem
  • Ketidaksesuaian jenis kendaraan yang terekam dengan data yang tercantum di sistem
  • Kekeliruan dalam membaca situasi atau konteks di lapangan
  • Human error dalam proses verifikasi oleh petugas

Salah satu contoh nyata dan viral terjadi pada unggahan akun Instagram @medsos_rame, Senin (14 April 2025).

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/4/2025), dalam unggahan tersebut, seorang juru parkir yang sedang mengatur kendaraan justru terekam kamera ETLE dan dianggap melanggar aturan karena tidak mengenakan helm.

Padahal, juru parkir tersebut bukan pengendara kendaraan, melainkan hanya membantu memindahkan motor yang sedang parkir.

Baca juga: Viral Mulai April 2025 Kendaraan kena Tilang Langsung Disita? Simak Penjelasan dan Klarifikasi Polri

Tanggapan Kepolisian Soal Salah Tilang

Menanggapi kasus tersebut, AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menyebut bahwa itu adalah salah satu contoh ETLE salah sasaran.

Ia menekankan bahwa masyarakat yang merasa tidak melakukan pelanggaran namun menerima surat tilang tetap memiliki hak untuk mengklarifikasi atau membantah tilang tersebut.

Namun, bagaimana jika surat tilang yang salah tersebut sudah menyebabkan STNK kendaraan diblokir?

Solusi Jika Kena Salah Tilang ETLE dan STNK Terlanjur Diblokir

Ketika sistem ETLE mencatat sebuah pelanggaran, maka secara otomatis status STNK kendaraan terkait akan diblokir dan tidak bisa digunakan untuk perpanjangan hingga denda tilang diselesaikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved